Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wajib Pajak Diingatkan Lagi, Skema Pajak UMKM Berubah Mulai 2022

A+
A-
31
A+
A-
31
Wajib Pajak Diingatkan Lagi, Skema Pajak UMKM Berubah Mulai 2022

Ilustrasi. Pekerja Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) membuat kue kacang (bakpia) khas Sabang di tempat produksi bakpia MD, Sabang, Aceh, Selasa (14/12/2021). ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/hp.

BAUBAU, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) makin gencar menyosialisasikan ketentuan yang berubah melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) kepada wajib pajak. Salah satunya dilakukan oleh KPP Pratama Baubau di Sulawesi Tenggara belum lama ini dengan sasaran sosialisasi adalah pelaku UMKM.

Kepala KPP Pratama Baubau, Waskito Eko Nugroho, memanfaatkan momentum ini untuk mengenalkan sejumlah ketentuan baru yang diatur dalam UU HPP, terutama terkait skema pajak bagi pelaku UMKM. Dia mengingatkan, UU HPP mengatur peredaran bruto atau omzet hingga Rp500 juta tidak dikenakan PPh final 0,5% sesuai ketentuan PP 23/2018.

"Namun, bagi yang memiliki omzet di atas Rp500 juta akan tetap dikenakan tarif PPh final 0,5%," ujar Waskito dikutip dari keterangan pers Ditjen Pajak, Senin (20/12/2021).

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Wajib pajak juga diminta memerhatikan waktu pemberlakuan untuk setiap kebijakan dalam UU HPP yang berbeda-beda. Misalnya, ketentuan baru dalam UU KUP dan UU Cukai sudah berlaku sejak UU HPP diundangkan pada 29 Oktober 2021. Sementara program pengungkapan sukarela (PPS) dan perubahan UU PPh berlaku per 1 Januari 2021. Kemudian, perubahan UU PPN dan pengenaan pajak karbon dimulai April 2022.

"UU HPP akan efektif berlaku secara keseluruhan mulai tahun 2022, untuk informasi lengkap tentang UU HPP silahkan untuk menghubungi kami melalui saluran telepon dan media sosial KPP Pratama Baubau serta dapat juga dengan datang langsung ke kantor kami," kata Waskito.

Perlu diketahui, sesuai dengan ketentuan dalam UU HPP, wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu – yang diatur dalam PP 23/2018 – tidak dikenai pajak penghasilan (PPh) atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 [perubahan atas UU PPh] mulai berlaku pada tahun pajak 2022," bunyi Pasal 17 ayat (1) UU HPP.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat mengatakan dalam ketentuan saat ini, tidak ada batasan peredaran bruto tidak kena pajak. Dengan demikian, PPh final dengan tarif 0,5% PP 23/2018 tetap dikenakan terhadap wajib pajak orang pribadi UMKM tanpa batasan nilai omzet.

"Selama ini, [untuk] UMKM kita tidak ada batas tadi [peredaran bruto tidak kena pajak], sehingga mau peredaran bruto hanya Rp10 juta, Rp50 juta, Rp100 juta, dia tetap kena PPh final 0,5%,” ujarnya.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Adapun penyesuaian besarnya batasan peredaran bruto tidak dikenai pajak penghasilan ditetapkan dengan peraturan menteri keuangan (PMK) setelah dikonsultasikan dengan DPR. Penyesuaian mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta harga kebutuhan pokok setiap tahunnya.

Simak juga ulasan DDTCNews mengenai ketentuan perpajakan UMKM dalam fokus: Harus Pakai Rezim Pajak Umum, UMKM Siap Naik Kelas? (sap)

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, RUU KUP, UMKM, omzet UMKM, PTKP, CV, PPh final, insentif pajak, Ditjen Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti

Senin, 20 Desember 2021 | 22:40 WIB
UMKM merupakan tulang punggung perekonomian. Adanya sosialisasi kepada UMKM dapat memberikan pengetahuan yang menyeluruh sehingga para pelaku UMKM dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
1

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Sertifikat Elektronik Tidak Bisa Terbit Secara Jabatan oleh KPP

Selasa, 02 Juli 2024 | 08:44 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama