Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wajib Pajak yang Rugi Berpotensi Diperiksa, Simak Kriterianya

A+
A-
20
A+
A-
20
Wajib Pajak yang Rugi Berpotensi Diperiksa, Simak Kriterianya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang menyatakan rugi dalam SPT Tahunannya termasuk dalam kelompok wajib pajak yang berpotensi dilakukan pemeriksaan rutin oleh Ditjen Pajak (DJP).

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan, wajib pajak orang pribadi atau badan yang menyatakan rugi fiskal pada bagian penghasilan neto fiskal di SPT Tahunan dilakukan pemeriksaan lapangan.

"Ruang lingkup pemeriksaan meliputi seluruh jenis pajak (all taxes)," bunyi SE-15/PJ/2018, dikutip Kamis (15/6/2023).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Pemeriksaan atas wajib pajak yang menyatakan rugi pada SPT Tahunan diusulkan utamanya atas wajib pajak yang mengompensasikan kerugiannya dengan penghasilan neto pada SPT Tahunan tahun pajak berikutnya atau merugi selama paling sedikit 3 tahun berturut-turut.

Selanjutnya, wajib pajak rugi yang memiliki transaksi signifikan dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa juga bakal diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan rutin.

Pengusulan pemeriksaan dilakukan kepada kanwil DJP melalui daftar sasaran prioritas pemeriksaan (DSPP). Pengusulan dilakukan disertai dengan analisis atas indikasi ketidakpatuhan, indikasi modus ketidakpatuhan, identifikasi potensi nilai, identifikasi kemampuan wajib pajak untuk membayar, dan beban kerja pemeriksa pajak pada KPP pengusul.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

"Pengusulan pemeriksaan agar dilakukan pada lini masa (timeline) pengusulan DSPP Tahap II dan Tahap III setiap tahunnya," bunyi SE-15/PJ/2018.

Pengusulan DSPP tahap II dilakukan paling lambat pada akhir Mei, sedangkan penyampaian DSPP tahap III dilakukan paling lambat akhir Agustus. (sap)

Baca Juga: Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemeriksaan pajak, pemeriksaan, daftar sasaran prioritas pemeriksaan, SPT Tahunan, rugi fiskal, SE-15/PJ/2018

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 05 Juni 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Gaji Masih di Bawah Rp4,5 Juta Per Bulan Belum Wajib Punya NPWP?

Rabu, 05 Juni 2024 | 10:30 WIB
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Minta DJP Minta Data ke e-Commerce Demi Ekstensifikasi

Selasa, 04 Juni 2024 | 17:00 WIB
KP2KP SIDRAP

Pelajari Probis Jasa Servis Motor Balap, Petugas Pajak Adakan Visit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama