Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Walau Diblokir Kemenkominfo, Steam Tetap Setor Pajak ke DJP

A+
A-
6
A+
A-
6
Walau Diblokir Kemenkominfo, Steam Tetap Setor Pajak ke DJP

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE), seperti Steam dan Epic Games, masih akan menyetorkan PPN PMSE kepada pemerintah meski diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan platform akan menyetorkan PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas transaksi yang dilakukan pada bulan lalu.

"Untuk bulan selanjutnya, bila pemblokiran dimaksud menyebabkan tidak ada lagi transaksi kepada pelanggan di Indonesia di bulan ini maka untuk bulan selanjutnya tidak ada penyetoran oleh PPSME tersebut," katanya, Senin (1/8/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Seperti diketahui, terdapat beberapa laman yang baru-baru ini diblokir oleh Kemenkominfo karena belum melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat sebagaimana diatur dalam Permenkominfo 5/2020.

Beberapa laman yang diblokir Kemenkominfo antara lain seperti Steam, Epic Games, Origin, Bing, Yahoo!, hingga Paypal. Namun, sebagian laman tersebut sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE oleh pemerintah.

Ketentuan mengenai pemungutan PPN PMSE oleh platform yang melakukan penyerahan produk digital ke dalam negeri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2022.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Platform ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE apabila memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia lebih dari Rp600 juta setahun atau memiliki jumlah trafik di Indonesia lebih dari 12.000 dalam 1 tahun.

Bila ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, platform wajib memungut PPN atas setiap penyerahan produk digital dari luar negeri ke Indonesia dan menyetorkannya paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 60/2022, PPN PMSE, PPN, PMSE, steam, pemblokiran, kemenkominfo, DJP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:05 WIB
LAYANAN PAJAK

Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama