Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Warga Negara Asing Ingin Menetap di Indonesia? Ada Visa Second Home

A+
A-
3
A+
A-
3
Warga Negara Asing Ingin Menetap di Indonesia? Ada Visa Second Home

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly (tengah) dalam acara diseminasi kebijakan kewarganegaraan dan keimigrasian Indonesia terbaru di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) San Fransisco, Amerika Serikat, Sabtu (25/06/2022). (foto: Ditjen Imigrasi)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia memberikan kesempatan bagi warga negara asing (WNA), termasuk orang lanjut usia, yang ingin menetap di Indonesia dengan menggunakan visa second home.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengatakan visa second home dapat digunakan WNA yang ingin menghabiskan masa pensiun atau masa tuanya di Indonesia. Visa ini juga dapat dipakai WNA yang karena ketentuan tidak dapat diakomodasi dengan jenis izin tinggal lainnya.

“Namun, ia harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan, terutama terkait asas manfaat yang memberikan kontribusi positif untuk peningkatan perekonomian RI (Republik Indonesia),” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (3/7/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Yasonna mengungkapkan kebijakan itu dalam acara diseminasi kebijakan kewarganegaraan dan keimigrasian Indonesia terbaru di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) San Fransisco, Amerika Serikat, Sabtu (25/06/2022).

Melalui kegiatan tersebut, Yasonna menjelaskan beberapa perubahan penting pada undang-undang terkait dengan proses perolehan dan kehilangan kewarganegaraan RI serta penyesuaian layanan keimigrasian guna memfasilitasi kebijakan terbaru.

Dia mengatakan dalam UU Cipta Kerja, terdapat berbagai kebijakan baru yang dirumuskan terkait dengan tugas dan fungsi dari Kementerian Hukum dan HAM. Tugas dan fungsi ini antara lain adanya badan hukum baru yaitu perseroan perorangan serta jenis visa second home.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dalam kesempatan tersebut, Yasonna juga menjabarkan mengenai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 21/2022. Beleid ini merupakan perubahan PP 2/2007 tentang Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Dengan adanya PP 21/2022, anak-anak hasil perkawinan campur yang lahir sebelum UU Kewarganegaraan RI atau anak dari kedua orang tua WNI yang lahir di negara lus Soli dapat memperoleh kewarganegaraan RI melalui mekanisme permohonan kepada presiden.

Permohonan tersebut disampaikan kepada menteri hukum dan hak asasi manusia dalam waktu paling lambat 2 tahun sejak PP tersebut diundangkan, yakni sampai dengan Mei 2024.

Baca Juga: Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Kemudian, bagi subjek anak berkewarganegaraan ganda yang sudah didaftarkan, ada fasilitas pengecualian dari kewajiban memiliki visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali melalui affidavit. Adapun affidavit dapat diajukan pada Kantor Perwakilan RI di luar negeri.

“Apabila anak tersebut tinggal di Indonesia maka dapat mengajukan di kantor imigrasi sesuai domisili. Fasilitas affidavit dapat digunakan hingga subjek ABG (anak berkewarganegaraan ganda) menginjak usia 21 tahun, di mana ia harus menentukan kewarganegaraan,” imbuhnya.

Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan Ditjen Imigrasi juga memberikan layanan visa dan izin tinggal atas kebijakan yang diambil kepada eks-WNI yang akan tinggal kembali di Indonesia. Tujuannya agar mereka berperan sebagai fasilitator pembangunan ekonomi nasional.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

“Mekanismenya dengan mengajukan layanan dokumen keimigrasian pada layanan izin tinggal, sebagaimana dimaksud dalam UU No 6 Tahun 2011 dan PP No. 31 Tahun 2013 untuk dapat diberikan izin tinggal sebagai eks-WNI dengan segala kemudahannya,” katanya.

Eks-WNI mendapat keleluasaan bekerja serta berusaha sesuai peraturan perundangan sebagai pemegang izin tinggal tetap (ITAP). Mereka juga akan mendapat kesempatan tinggal di Indonesia lebih lama. Mereka juga memperoleh kesempatan untuk memiliki properti, sesuai peraturan perundangan. (kaw)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : visa seond home, UU Cipta Kerja, imigrasi, WNA, WNI,

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:30 WIB
UU BEA METERAI

Ini Jerat Hukum yang Menanti bagi Pembuat dan Penjual Meterai Palsu

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:05 WIB
LAYANAN PAJAK

Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama