Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

A+
A-
11
A+
A-
11
WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Ilustrasi.

BENGKAYANG, DDTCNews - Petugas pajak dari KP2KP Bengkayang, Kalimantan Barat mendatangi lokasi usaha milik seorang wajib pajak. Kunjungan dilakukan lantaran wajib pajak ditengarai melakukan kegiatan membangun sendiri (KMS) berupa pembangunan rumah dan toko (ruko) untuk usahanya.

Dengan begitu, petugas pajak mencoba menaksir potensi pajak pertambahan nilai (PPN) atas KMS yang dilakukan oleh wajib pajak.

"Lokasi usaha wajib pajak yang didatangi oleh tim KP2KP Bengkayang memiliki bangunan ruko yang diperkirakan memiliki luas bangunan lebih dari 200 meter persegi, sehingga perlu konfirmasi lebih lanjut untuk pemenuhan kewajiban PPN KMS," kata pegawai KP2KP Bengkayang Akmal Yudha Fenyka dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (23/9/2023).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Selain melakukan konfirmasi, petugas juga memberikan penjelasan terkait ketentuan kewajiban perpajakan PPN KMS atas aktivitas membangun sendiri mulai dari pengertian, tata cara hitung, setor dan lapor pajaknya.

Sebagai informasi, PPN KMS adalah PPN yang terutang bagi orang pribadi atau badan yang membangun bangunan dengan luas paling sedikit 200 meter persegi untuk digunakan sendiri atau pihak lain, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha, seperti usaha konstruksi yang kegiatan usahanya memang membangun bangunan.

"Karena bangunan yang dibangun nantinya sebuah toko swalayan retail maka atas pembangunan tersebut dikenai PPN KMS," ujar Akmal.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Akmal menambahkahkan dasar pengenaan pajak (DPP) PPN KMS sendiri adalah 20% dari seluruh biaya pembangunan selain biaya untuk memperoleh lahan dikalikan dengan tarif umum PPN terbaru yaitu 11%.

Jika disederhanakan maka tarif PPN KMS adalah 2,2% dari dari seluruh biaya pembangunan selain biaya untuk memperoleh lahan.

Lius Limeng selaku pemilik bangunan menerima baik penjelasan yang diberikan oleh Akmal. Dia berkata akan memenuhi kewajiban PPN KMS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Akmal berharap dengan dilaksanakannya kegiatan edukasi ini, wajib pajak bisa menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan berkontribusi dalam upaya peningkatan penerimaan pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, PPN, PPN KMS, kegiatan membangun sendiri, Bengkayang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Kepatuhan Kooperatif, Penerapan CRM Perlu Didukung dengan TCF

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Tarif PPN Naik Jadi 11% sejak April 2022, Begini Evaluasi World Bank

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 7/2024

Diskon PPN Rumah DTP Turun Jadi 50 Persen, Berlaku Mulai Juli 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama