Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

WP OP Tak Perlu Khawatir Klaim Lebih Bayar, DJP Ungkap Alasannya

A+
A-
5
A+
A-
5
WP OP Tak Perlu Khawatir Klaim Lebih Bayar, DJP Ungkap Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta untuk tidak khawatir dalam mengajukan permohonan restitusi dipercepat. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (12/5/2023).

Imbauan agar tidak khawatir itu ternyata ada alasannya. Melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023, wajib pajak orang pribadi tidak akan dikenai sanksi berupa kenaikan sebesar 100% apabila di kemudian hari diperiksa dan ditemukan adanya kekurangan pembayaran pajak.

"Orang tidak perlu lagi khawatir untuk klaim lebih bayar, walaupun lebih bayarnya mungkin enggak terlalu besar," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Nanti, kekurangan pembayaran pajak yang ditemukan di kemudian hari hanya akan dikenakan sanksi administrasi sebesar suku bunga acuan ditambah dengan uplift factor sebesar 15% sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) UU KUP.

Selama ini, banyak wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta yang tidak mengajukan permohonan restitusi dipercepat sesuai dengan Pasal 17D UU KUP meski sesungguhnya berhak memanfaatkan fasilitas tersebut.

Akibatnya, banyak wajib pajak orang pribadi dengan nilai lebih bayar yang tergolong kecil yang mengajukan permohonan restitusi normal sesuai dengan Pasal 17B UU KUP.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Wajib pajak tersebut lebih memilih untuk mengajukan restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP agar terhindar dari potensi pengenaan sanksi sebesar 100%.

Selain topik tentang restitusi dipercepat, ada pula bahasan mengenai rencana peluncuran aplikasi e-Tax Court, update laporan realisasi repatriasi dan investasi PPS, serta ketentuan mengenai pengenaan PPN atas penyerahan agunan yang diambil alih (AYDA).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Tidak Semua WP Penerima Restitusi Dipercepat Diperiksa

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Teguh Budiharto menegaskan tidak semua wajib pajak yang menerima restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17D UU KUP bakal diperiksa.

Pemeriksaan hanya dilakukan terhadap wajib pajak yang ditengarai memiliki kekurangan pembayaran berdasarkan analisis risiko.

"Apakah pasti dia tidak diperiksa nantinya? Itu tergantung analisis risikonya, ada data dan informasi yang lain tidak. Tidak semua [diperiksa]," ujar Teguh.

Baca Juga: Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kalau nantinya wajib pajak orang pribadi yang menerima restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17D diperiksa oleh DJP dan ditemukan adanya kekurangan pembayaran, wajib pajak tidak dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100%. Wajib pajak hanya dikenai sanksi sebesar suku bunga acuan per bulan ditambah dengan uplift factor sebesar 15% saja. (DDTCNews)

Fitur-fitur yang Ada di Aplikasi e-Tax Court

Sekretariat Pengadilan Pajak segera meluncurkan e-tax court. Aplikasi 'pengadilan pajak online' tersebut setidaknya akan memuat 5 fitur.

Kelima fitur yang tersedia dalam e-tax court yakni e-registration, e-filing, e-litigation, e-putusan, dan dashboard. Pengadilan Pajak meyakini berbagai fitur ini akan membuat proses pengajuan dan pemantauan gugatan/banding menjadi makin mudah.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

"Memang pasti berbeda. Kalau dulu kita harus datang ke loket, antre, dan ke pos juga kita melibatkan pihak ketiga, [harus] menunggu lagi. Namun apabila mengajukan banding/gugatan menggunakan e-tax court, hanya dengan diunggah," kata Tim Regulasi/Probis e-Tax Court Aniek Andriani. (DDTCNews)

172 WP Lapor Realisasi Repatriasi dan Investasi PPS

DJP mencatat sudah ada puluhan laporan realisasi repatriasi dari wajib pajak peserta PPS yang dilakukan melalui e-reporting program pengungkapan sukarela (PPS) di DJP Online.

Hingga 11 Mei 2023, terdapat 43 wajib pajak peserta PPS yang telah menyampaikan laporan realisasi repatriasi. Lebih lanjut, terdapat 129 wajib pajak peserta PPS yang sudah menyampaikan laporan realisasi investasi melalui aplikasi e-reporting PPS. (DDTCNews)

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Pengambilalihan Aset dari Debitur ke Bank Tak Dipungut PPN

DJP menekankan pengusaha kena pejak (PKP) debitur yang asetnya diambil alih oleh kreditur tidak dibebani kewajiban untuk memungut PPN.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan meski pengambilalihan oleh kreditur atas agunan milik PKP debitur yang wanprestasi sesungguhnya adalah penyerahan, kewajiban untuk memungut PPN tidak lagi dibebankan kepada debitur seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 41/2023.

Sesuai dengan Pasal 5 PMK 41/2023, pengambilalihan agunan oleh kreditur dari debitur tidak diterbitkan faktur pajak. (DDTCNews)

Baca Juga: Bangunan Lama Direnovasi Sendiri Kena PPN KMS? Begini Ketentuannya

PMK Natura Ditargetkan Terbit Juni 2023

DJP mengungkapkan pemerintah sedang melakukan harmonisasi atas peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur tentang aspek teknis dari pengenaan PPh atas natura dan kenikmatan.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan harmonisasi diharapkan bisa segera selesai sehingga PMK yang dimaksud dapat diundangkan pada Juni 2023.

"Natura pada prinsipnya sudah finalisasi, tinggal kita harmonisasikan di Kemenkumham. Mudah-mudahan dalam sebulan ke depan sudah selesai. Mudah-mudahan sebulan ke depan sudah bisa kita terbitkan," ujar Yoga. (DDTCNews, CNN) (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, restitusi, lebih bayar, PER-5/PJ/2023, e-tax court, PPS, PPN, agunan, AYDA

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 7/2024

Diskon PPN Rumah DTP Turun Jadi 50 Persen, Berlaku Mulai Juli 2024

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Jum'at, 28 Juni 2024 | 16:11 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Negara Punya Hak Mendahulu atas Utang Pajak, Apa Maksudnya?

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:30 WIB
KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Petugas Pajak Sisir WP yang Lakukan Kegiatan Membangun Sendiri

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama