Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

A+
A-
4
A+
A-
4
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Suasana pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (7/12/2023). Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono melaporkan progres pembangunan infrastruktur fisik di ibu kota negara (IKN) Nusantara telah mencapai 60,3 persen. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang mendapatkan tax holiday di Ibu Kota Nusantara (IKN) juga berhak mendapatkan fasilitas pembebasan pemotongan dan pemungutan PPh.

Fasilitas pembebasan pemotongan dan pemungutan PPh tersebut diberikan setelah keputusan persetujuan tax holiday IKN diterbitkan.

"... diberikan pembebasan dari pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak dari kegiatan usaha utama; dan pembelian atau impor atas barang atau bahan yang dilakukan oleh wajib pajak terkait kegiatan usaha utama, pada bidang usaha yang memiliki nilai strategis ... dan pada bidang usaha infrastruktur dan layanan umum," bunyi Pasal 25 ayat (1) PMK 28/2024, dikutip Sabtu (18/5/2024).

Baca Juga: Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Pembebasan pemotongan dan pemungutan yang dimaksud antara lain pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 serta pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2) jasa konstruksi dan sewa tanah/bangunan.

Khusus untuk wajib pajak penerima tax holiday IKN yang melakukan kegiatan usaha di bidang pembangunan perumahan dan perkantoran, pembangunan kawasan industri dan pusat riset, pembangunan pasar rakyat, dan pembangunan pusat perbelanjaan, wajib pajak juga diberikan fasilitas pengurangan PPh pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PHTB) sebesar 100%.

"PHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk pengalihan melalui pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan (PPJB)," bunyi Pasal 25 ayat (4) PMK 28/2024.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Pembebasan dari pemotongan dan pemungutan PPh diberikan dengan surat keterangan fiskal (SKF). Namun, wajib pajak tidak perlu mengurus SKF tersendiri untuk memperoleh fasilitas pembebasan pemotongan dan pemungutan PPh. Pasalnya, keputusan persetujuan fasilitas tax holiday di IKN diperlakukan sebagai SKF.

Khusus untuk fasilitas pengurangan PPh PHTB, fasilitas diberikan dengan menerbitkan surat keterangan bebas (SKB). Penerbitan SKB dilakukan oleh dirjen pajak melalui kepala KPP tempat wajib pajak berstatus pusat terdaftar.

Untuk memperoleh SKB tersebut, wajib pajak harus terlebih dahulu menyampaikan permohonan SKB PPh atas penghasilan dari PHTB atau PPJB melalui saluran yang disediakan DJP. Permohonan SKB harus diajukan untuk setiap PHTB atau PPJB.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

"Permohonan ... dilengkapi dengan dokumen berupa surat pernyataan yang menyatakan bahwa tanah dan/atau bangunan yang dialihkan berlokasi di IKN," bunyi Pasal 27 ayat (5) PMK 28/2024.

Untuk diketahui, wajib pajak berhak mendapatkan fasilitas tax holiday di IKN bila melakukan penanaman modal minimal senilai Rp10 miliar pada sektor infrastruktur dan layanan, bangkitan ekonomi, dan bidang usaha lainnya. Sektor-sektor dimaksud telah diperinci pada Pasal 28 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) PP 12/2023.

Fasilitas tax holiday di IKN diberikan selama 10 tahun hingga maksimal 30 tahun, tergantung pada bidang usaha yang menjadi tujuan investasi dan saat diterbitkannya perizinan usaha oleh OSS. Makin awal wajib pajak menanamkan modal di IKN, makin panjang jangka waktu pemberian tax holiday. (sap)

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ibu kota negara, IKN, ibu kota baru, UU 3/2022, investasi, insentif pajak, tax holiday, PMK 28/2024, PP 12/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 18:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Siapkan 4 Insentif untuk WP di Jateng, Ada Diskon Pajak 50%

Senin, 24 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

4 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Diskon PBB 100 Persen di DKI

Minggu, 23 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sandiaga Ajak Pengusaha Beri Sumbangan untuk Seni, Ada Insentif Pajak

Sabtu, 22 Juni 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kembangkan Produk, BUMN Farmasi Minta Kemudahan Fasilitas Perpajakan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama