Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

WP Sudah Jawab SP2DK Tapi Belum Ada Balasan dari KPP, Harus Bagaimana?

A+
A-
9
A+
A-
9
WP Sudah Jawab SP2DK Tapi Belum Ada Balasan dari KPP, Harus Bagaimana?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu segera merespons Surat Permintaan Penjelasan atas dan dan/atau Keterangan (SP2DK) yang dikirim oleh kantor pajak, dalam hal ini KPP.

Respons tersebut diperlukan agar penelitian yang dilakukan tidak berlanjut menjadi pemeriksaan. Namun terkadang, meski wajib pajak sudah memberikan responsnya, kantor pajak tak kunjung melakukan tindak lanjut atas SP2DK yang diberikan. Jika hal itu terjadi, apa yang harus dilakukan wajin pajak?

"SP2K yang terbit sifatnya permintaan penjelasan ke WP. Untuk tindak lanjutnya bisa bermacam-macam tergantung pada KPP. Jadi silakan konfirmasi langsung ke KPP," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Kamis (21/3/2024).

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

DJP menjelaskan, tindak lanjut dari SP2DK bisa berupa permintaan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT), verifikasi data, pemeriksaan, atau hal lain sesuai dengan undang-undang bidang perpajakan.

Dalam hal tidak ada tindak lanjut oleh KPP, wajib pajak tetap perlu mengonfirmasinya ke KPP yang mengirimkan SP2DK. Kontak KPP bisa dicek pada laman pajak.go.id/unit-kerja.

Perlu diketahui, wajib pajak perlu menelaah muatan materi yang dipersoalkan dalam SP2DK ketika menjawab dokumen tersebut. Jika wajib pajak memerlukan komunikasi langsung dengan petugas pajak maka bisa menghubungi kontak yang tertera dalam SP2DK.

Baca Juga: Pedagang Beras Didatangi Petugas Pajak, Omzetnya Rp20 Juta Per Hari

Dalam merespons SP2DK, wajib pajak bisa memberikan tanggapan secara tertulis melalui surat dan melampirkan bukti yang mendukungnya. Wajib pajak punya waktu 14 hari sejak tanggal SP2DK untuk memberikan tanggapan.

Apabila SP2DK tidak kunjung ditanggapi oleh wajib pajak maka kantor pajak memiliki diskresi untuk menaikkan status penelitian menjadi pemeriksaan.

Jika tanggapan yang disampaikan oleh wajib pajak terhadap SP2DK sudah dianggap mampu menjawab persoalan yang dimuat pada SP2DK maka kantor pajak akan memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP3 P2DK). (sap)

Baca Juga: Buntut Tunggakan Pajak Tak Dilunasi, Minyak Goreng Puluhan Juta Disita

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, pemeriksaan pajak, SP2DK, SE-05/PJ/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 03 Juni 2024 | 17:35 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Gara-Gara Tak Setor PPN, Direktur CV Ini Terancam Masuk Bui 2 Tahun

Minggu, 02 Juni 2024 | 13:00 WIB
KPP MADYA DENPASAR

Konfirmasi soal Laporan Keuangan WP, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Sabtu, 01 Juni 2024 | 10:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Wah! Pengawasan Pajak Bakal Diperkuat, Prioritas untuk HWI dan WP Grup

Jum'at, 31 Mei 2024 | 17:30 WIB
KPP PRATAMA SINGARAJA

Tak Kooperatif Bayar Pajak, Rekening Milik 9 WP Diblokir Serentak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama