Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

WSBK 2023 Sukses Digelar, Ini Fasilitas Kepabeanan yang Diberikan DJBC

A+
A-
1
A+
A-
1
WSBK 2023 Sukses Digelar, Ini Fasilitas Kepabeanan yang Diberikan DJBC

Ilustrasi. Sejumlah pembalap memacu kecepatannya. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/YU

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) turut mendukung ajang World Superbike (WSBK) 2023 pada 3-5 Maret 2023 dengan memberikan fasilitas kepabeanan.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan fasilitas diberikan untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan ajang balap motor internasional itu. Terlebih, WSBK Mandalika 2023 diselenggarakan di kawasan ekonomi khusus (KEK).

"KEK Mandalika menjadi proyek pemerintah untuk menggenjot potensi pariwisata Indonesia yang telah ditetapkan sejak tahun 2014 melalui PP 52/2014 dan telah sukses menyelenggarakan WSBK 2021 dan 2022 serta MotoGP 2022," katanya, dikutip pada Senin (6/3/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Hatta menuturkan KEK merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Pengembangan KEK salah satunya bertujuan memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, serta aktivitas ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Sejalan dengan KMK 52/WBC.13/2022 tentang Penetapan KEK Mandalika sebagai Kawasan Pabean, pemerintah mempermudah dan mempercepat lalu lintas serta proses pemeriksaan barang untuk kebutuhan ajang internasional, termasuk WSBK Mandalika 2023.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

DJBC menggelontorkan berbagai fasilitas kepabeanan untuk kesuksesan ajang otomotif internasional tersebut. Fasilitas mencakup pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk barang modal keperluan pembangunan infrastruktur dan kelancaran acara.

DJBC juga membebaskan bea masuk dan tidak memungut PDRI untuk barang habis pakai keperluan acara seperti oli dan bahan bakar berdasarkan masterlist yang diterbitkan administrator KEK.

"Ada juga skema Admission Temporaire/Temporary Admission (ATA) Carnet untuk barang impor yang akan dikeluarkan kembali, seperti motor, mesin, dan ban," ujar Hatta.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Hatta menambahkan DJBC juga memberikan kemudahan prosedural kepabeanan seperti pemeriksaan fisik di luar kawasan pabean dan penerapan sistem aplikasi Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus (PPKEK).

Sistem tersebut telah terintegrasi dengan sistem Indonesia National Single Window (INSW) sehingga dapat mendukung kelancaran kelancaran dan kecepatan arus barang.

Sejalan dengan itu, fungsi pengawasan dan pelayanan DJBC juga turut ditujukan kepada wisatawan asing yang menghadiri ajang balapan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan para penumpang.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Hatta menjelaskan kesuksesan WSBK 2023 menjadi bukti sinergi yang baik antara kementerian atau lembaga, pihak swasta, dan masyarakat Indonesia. Dia berharap ajang tersebut bisa menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : fasilitas kepabeanan, DJBC, World Superbike, WSBK 2023, pajak, KEK, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:05 WIB
LAYANAN PAJAK

Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama