Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

BMAD untuk 3 Negara Ini Diperpanjang

A+
A-
0
A+
A-
0
 BMAD untuk 3 Negara Ini Diperpanjang

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro memperpanjang pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) atas barang impor berupa serat staple (polyester staple fiber/PSF) asal India, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), dan Taiwan.

Pungutan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73/PMK.010/2016 yang ditekennya 27 April lalu dan mulai berlaku 10 Mei 2016 sampai tiga tahun ke depan.

“BMAD untuk impor barang tersebut dari India dikenakan sebesar 16,67%, RRT 16,10%, dan Taiwan 28,47%,” jelasnya, dikutip dari aturan tersebut.

Baca Juga: Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Selain itu, beberapa nama perusahaan dikenakan BMAD dengan besaran secara spesifik. Pertama, dua perusahaan asal India, Reliance Industries Ltd. dan Ganesh Polytex Ltd. masing-masing dikenakan 5,82% dan 16,67%. Kedua, perusahaan asal RRT Xiamen Xianglu Chemical Fiber Co. Ltd dikenakan 13%. Dua nama perusahaan lain yang berasal dari RRT juga ikut tercantum, namun keduanya tidak dikenakan BMAD.

Bambang menuturkan, masih dalam aturan yang sama, BMAD bisa dikenakan terhadap suatu objek tertentu jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian.

Terbitnya aturan tersebut menurut Bambang, sebagai respons terhadap hasil survei yang dilakukan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang telah membuktikan masih terjadinya praktik dumping yang dilakukan oleh negara-negara tersebut, peningkatan volume impor yang signifikan, dan adanya kerugian industri lokal yang akan berlanjut jika pengenaan BMAD dalam aturan terdahulu dihentikan.

Baca Juga: Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

“Menurut penyelidikan KADI, industri dalam negeri masih dirugikan. Selain itu kalau tidak dikenakan dumping, ada potensi impor PSF semakin melonjak,” tegas Bambang.

Sebelumnya, kebijakan yang sama diatur dalam PMK Nomor 196/PMK.011/2010 yang telah diubah dengan PMK 171/PMK.011/2011, di mana masa berlaku pengenaan BMAD untuk ketiga negara tersebut berakhir pada 22 November 2015.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea masuk anti dumping, bea masuk, pajak impor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Kamis, 16 Mei 2024 | 09:05 WIB
LAYANAN BEA DAN CUKAI

Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama