Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

113 Pemda Jalin Kerja Sama Optimalisasi Pajak dengan DJP-DJPK Kemenkeu

A+
A-
0
A+
A-
0
113 Pemda Jalin Kerja Sama Optimalisasi Pajak dengan DJP-DJPK Kemenkeu

Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu menandatangani perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah dengan 113 pemerintah daerah (pemda).

Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan pada tahun-tahun sebelumnya sudah ada 254 pemda yang telah menjalin kerja sama perpajakan dengan DJP dan DJPK.

"Hari ini insyaallah kita akan menambah 113 pemda, jadi totalnya itu kita mencapai 367 pemda [yang terdiri dari] 20 provinsi, 270 kabupaten, dan 77 kota," ujar Luky dalam penandatanganan yang digelar pada hari ini, Selasa (22/8/2023).

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Dengan jumlah pemda se-Indonesia sebanyak 546 pemda maka masih ada 33% pemda yang belum menjalin kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah dengan DJP dan DJPK. "Kami harapkan ini kita bisa terus menambah pemda yang berpartisipasi," ujar Luky.

Menurut Luky, kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah mampu meningkatkan transfer ke daerah (TKD) sekaligus pendapatan asli daerah (PAD) yang diterima oleh pemda yang berpartisipasi.

Melalui kerja sama ini, DJP selaku otoritas pajak pusat bakal menerima data baru untuk menguji kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan. Bila setoran pajak yang diterima oleh DJP bertambah maka TKD, terutama dana bagi hasil (DBH), yang diterima pemda akan ikut bertambah.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Sebaliknya, pemda yang berpartisipasi juga akan memperoleh data pajak dari DJP. Data tersebut dapat digunakan oleh wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah dan mengoptimalkan PAD. Dengan TKD dan PAD yang lebih tinggi, pemda bakal memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk berbelanja.

"Kalau kita bisa meningkatkan kepatuhan pajak, itu penerimaan akan otomatis ikut. Kalau kita lihat misalnya Kota Tangerang Selatan selama 2020 hingga 2022 telah memperoleh akses data sebanyak 268 wajib pajak dari 11 sektor ekonomi. Ini riil, Kota Tangerang Selatan mendapatkan suplai data yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan PAD," ujar Luky.

Tak hanya bertukar data, pemda yang berpartisipasi dalam kerja sama juga bisa meminta bantuan dan asistensi kepada kanwil DJP dan KPP guna mengoptimalkan penerimaan pajak. (sap)

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, pajak daerah, PAD, pajak pusat, DJP, DJPK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama