Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

3 Tahapan untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak UMKM, Apa Saja?

A+
A-
5
A+
A-
5
3 Tahapan untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak UMKM, Apa Saja?

USAHA mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor paling penting dalam perekonomian. UMKM berkontribusi setidaknya sebesar 60% dalam menciptakan lapangan pekerjaan di berbagai negara (OECD, 2019). Melihat peran yang cukup besar, strategi untuk meningkatkan kepatuhan pajak UMKM dan mengurangi biaya kepatuhannya menjadi penting.

Pembahasan mengenai kedua strategi tersebut diuraikan secara komprehensif dalam publikasi ilmiah yang berjudul Tax Administration: Supporting SMEs to Get Tax Right Series: Strategic Planning. Disusun Oliver Petzold dan Peter Green, tulisan tersebut diterbitkan pada 2020 oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Dalam jurnal ini, tim penulis menyatakan desain administrasi pajak berperan dalam mendorong kepatuhan wajib pajak UMKM sekaligus mengurangi biaya dalam menegakkan kepatuhan pajaknya. Secara umum, terdapat 3 tahapan yang diulas.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Pertama, pengembangan strategi perencanaan secara matang. Petzold dan Green menjelaskan terdapat beberapa proses yang perlu dipertimbangkan dalam pengembangan strategi perencanaan tersebut. Langkah awal yang perlu dilakukan adalah menetapkan tujuan dari strategi yang dijalankan.

Setelah memetakan tujuannya, otoritas pajak juga harus memahami bagaimana cara kerja UMKM. Pemahaman tersebut berguna untuk melakukan identifikasi cara mengurangi biaya kepatuhan dan biaya administrasi.

Kedua, proses implementasi atas perencanaan yang telah disusun. Dalam menerapkan rencana yang telah dibuat, perlu adanya dukungan dari berbagai pemangku kepentingan. Dalam hal ini, komunikasi antarpihak, baik UMKM, otoritas pajak, maupun pihak lainnya, menjadi kunci keberhasilan untuk meningkatkan kepatuhan pajak UMKM.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah kemampuan otoritas pajak menjalankan proses perencanaan untuk meningkatan kepatuhan pajak UMKM dengan baik. Adanya ketersediaan dana juga dapat mendukung proses implementasi strategi peningkatan kepatuhan.

Selain itu, budaya pada setiap organisasi yang terlibat dalam implementasi strategi juga tidak kalah penting. Keterbukaan dan transparansi menjadi salah satu kunci keberhasilannya.

Ketiga, evaluasi atas perencanaan dan proses implementasi. Setelah strategi diterapkan, penting untuk menilai apakah strategi yang dijalankan telah mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Dalam tahap ini perlu diperhatikan berbagai indikator yang mencerminkan efektivitas perencanaan dan implementasinya. Penilaian atau evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan apakah kualitas dari layanan pada saat perencanaan dijalankan telah mencapai ekspektasi UMKM dan otoritas pajak.

Selain membahas mengenai strategi dalam meningkatkan kepatuhan pajak, dalam publikasi ini juga menyajikan mengenai studi komparasi terkait strategi peningkatan kepatuhan pajak UMKM di dua negara, yaitu Indonesia dan Singapura.

Di Indonesia, strategi perpajakan untuk UMKM dilakukan melalui program Business Development Services (BDS). Melalui program ini, pemerintah Indonesia berupaya mengembangkan bisnis UMKM melalui berbagai kegiatan. Tujuan dari program tersebut ialah meningkatkan pengetahuan perpajakan UMKM dan mencari tahu mengenai peredaran usaha mereka. Edukasi pajak juga dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pajak, keterikatan dengan masalah perpajakan, dan meningkatkan kepatuhan pajak segmen wajib pajak tersebut.

Baca Juga: Relevansi Pemajakan atas Upah pada Abad ke-21

Sementara itu, pemerintah Singapura menerapkan program Service Design Project untuk meningkatkan kepatuhan pajak UMKM. Program ini bertujuan untuk memahami kebutuhan perpajakan mereka, mengidentifikasi masalah yang ada, serta melakukan perumusan solusi atas masalah yang dihadapi. Dalam merancang program ini, pemerintah Singapura melakukan wawancara dengan sejumlah pelaku sektor tersebut untuk mengidentifikasi kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi.

Berdasarkan hasil wawancara tersebut, pemerintah Singapura merancang berbagai layanan elektronik. Dengan program tersebut, harapannya dapat mempermudah UMKM dalam menjalankan kewajiban perpajakannya dan nantinya memberikan persepsi positif bagi UMKM.

Dengan menyimak tulisan ini, kita dapat memahami berbagai strategi yang dirancang secara komprehensif untuk membantu UMKM taat pajak. Pastinya, setiap negara memiliki strategi yang berbeda untuk mewujudkan kepatuhan wajib pajak tersebut sesuai konteks masing-masing.

Baca Juga: Bagaimana Cara Hitung Omzet untuk Fasilitas Pajak Pasal 31E UU PPh?

Karya ilmiah ini dapat menjadi referensi bagi praktisi, akademisi, mahasiswa, dan pastinya otoritas pajak dalam membentuk kebijakan dalam peningkatan kepatuhan wajib pajak UMKM. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : buku, jurnal, resensi buku, resensi jurnal, kebijakan pajak, UMKM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 11 Juni 2024 | 11:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Buku Besar Wajib Pajak, Ada Fitur Rekonsiliasi Otomatis

Senin, 10 Juni 2024 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Adopsi Pajak Hijau, Apa Saja Faktor Penentu dan Tantangan Politiknya?

Jum'at, 07 Juni 2024 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP OP Beromzet kurang dari Rp500 Juta, Perlukah Pemotong Bikin Bupot?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama