Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada 2 Permendag Baru Soal Barang Ekspor, Ini Pokok Perubahannya

A+
A-
1
A+
A-
1
Ada 2 Permendag Baru Soal Barang Ekspor, Ini Pokok Perubahannya

Pekerja menaiki alat berat saat melakukan aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (17/7/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan 2 beleid baru tentang barang ekspor. Keduanya adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 22/2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag 23/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Kedua permendag tersebut resmi berlaku per 19 Juli 2023 dan mencabut dua aturan lama.

"Permendag 22/2023 mencabut Permendag 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Permendag 23/2023 mencabut Permendag 19/2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor," kata Sekretaris Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Mardyana Listyowati dalam keterangan pers, dikutip pada Sabtu (22/7/2023).

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Mardyana menjelaskan kedua permendag tersebut sudah ditunggu-tunggu oleh eksportir. Namun, masih ada beberapa substansi yang akan disesuaikan.

Ada sejumlah perubahan substantif yang diberlakukan melalui 2 permendag baru tersebut. Pertama, penyesuaian Pos Tarif/HS dan uraian barang dari Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) Tahun 2017 ke BTKI Tahun 2022.

Perubahan kedua, adanya penyesuaian kriteria teknis atas abrang dilarang dan diatur ekspor pada produk pertambangan berupa timah.

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Ketiga, perpanjangan relaksasi ekspor luas penampang produk industri kehutanan/kayu serta relaksasi waktu ekspor beberapa konsentrat produk pertambangan.

Keempat, perubahan pada persyaratan perizinan berusaha beberapa kelompok komoditas serta penambahan kolom penjelasan uraian barang pada beberapa barang, serta pemisahan kelompok barang.

Kelima, Permendag 23/2023 mensyartkan Surat Pernyataan Mandiri (Self Declaration) sebagai penambah informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Keenam, penyesuaian persyaratan terkait dengan komoditas sarang burung walet. Ketujuh, dihapusnya produk masker dari daftar barang yang dibatasi ekspor sehingga menjadi barang bebas ekspor. Kedelapan, penyesuaian beberapa produk pertambangan dari mineral logam menjadi nonlogam. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ekspor, barang ekspor, perdagangan, Permendag 22/2023, Permendag 23/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 05 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ekspor Konsentrat Mineral Kembali Direlaksasi, DJBC Ungkap Hal Ini

Rabu, 05 Juni 2024 | 10:10 WIB
PMK 38/2024

Terbit, Sri Mulyani Tetapkan Tarif Baru Bea Keluar Mineral Logam

Selasa, 04 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Putuskan Merelaksasi Ekspor Sejumlah Komoditas Pertambangan

Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:33 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kerap Jadi Alasan Barang Impor Tidak Bisa Keluar, Apa Itu Lartas?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama