Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Ada 4 Strategi Pokok dalam Reformasi Perpajakan, Apa Saja?

A+
A-
2
A+
A-
2
Ada 4 Strategi Pokok dalam Reformasi Perpajakan, Apa Saja?

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal Regional Candra Fajri Ananda. (tangkapan layar)

MALANG, DDTCNews – Reformasi perpajakan perlu dilakukan guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini bermuara pada peningkatan kesejahteraan rakyat.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal Regional, Candra Fajri Ananda, mengatakan reformasi perpajakan merupakan jurus pemerintah untuk membangun sistem perpajakan yang lebih adil sehat, efektif, dan akuntabel.

"Reformasi perpajakan dilakukan tidak hanya secara administrasi tetapi juga dari sisi kebijakan. Reformasi ini diharapkan akan meningkatkan kepatuhan dan pengumpulan pajak sehingga mengurangi tax gap," ujar Candra, Selasa (31/8/2021).

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Reformasi pajak, sambung Candra, juga diperlukan untuk memperbaiki fundamental perpajakan. Langkah ini diambil pemerintah demi meningkatkan tax ratio dan memperbaiki tingkat variabel pembayar pajak Indonesia yang relatif rendah.

Candra menguraikan setidaknya ada 4 pokok strategi reformasi kebijakan perpajakan. Pokok strategi itu meliputi perluasan basis pajak, program peningkatan kepatuhan wajib pajak, penerapan keadilan dan kesetaraan bagi wajib pajak, dan penguatan administrasi perpajakan.

Dalam webinar bertajuk Reformasi Pajak Pasca Pandemi Sebagai Upaya Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional ini, Candra juga menyatakan reformasi perpajakan yang tepat berpotensi meningkatkan penerimaan negara. Peningkatan penerimaan ini diperlukan utamanya untuk membiayai pemulihan ekonomi dan kesehatan yang tengah dilakukan pemerintah.

Baca Juga: Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

“Kalau kita tidak melakukan perubahan, pendapatan kita akan segini-segini terus. Namun, pengelolaan perpajakan bukan hanya perkara uang tetapi juga masalah kepercayaan dan tujuan lain,” ujarnya.

Candra menambahkan bahwa pemulihan ekonomi bergantung pada penanganan kesehatan, termasuk tingkat vaksinasi. Menurutnya, negara yang memiliki akses dan tingkat vaksinasi tinggi pemulihan ekonominya bisa berlangsung lebih cepat.

Selain akselerasi vaksinasi, Candra mengatakan, pemberian insentif dan relaksasi bagi dunia usaha juga perlu dilakukan untuk memperbaiki siklus supply and demand yang terdampak Covid-19. Menurutnya, langkah pemerintah sudah tepat dengan memberikan relaksasi demi memperbaiki daya beli masyarakat.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

"Kunci pemulihan ekonomi, kita memahaminya bagaimana memulihkan daya beli. Jadi ada relaksasi untuk mendorong daya beli seperti BLT [Bantuan Langsung Tunai]. Di sisi supply industri, produksinya juga harus jalan jadi diberi fasilitas. Untuk membiayai semua ini perlu penerimaan dari pajak," terang Candra.

Dalam acara yang sama, Guru Besar Bidang Ekonomi Pembangunan FE UM Imam Mukhlis juga menyampaikan paparan berjudul Kesadaran Pajak dan Generasi Milenial. Imam menekankan pentingnya edukasi perpajakan bagi generasi muda. Menurutnya, edukasi ampuh meningkatkan tingkat moralitas pajak dan literasi pajak.

"Kemandirian pembangunan sangat dipengaruhi penerimaan pajak. Untuk itu, penting membangun pemahaman bagi generasi muda untuk melihat pajak sebagai sesuatu yang harus dilakukan secara sukarela," ujar Imam.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Generasi muda seperti mahasiswa dianggap punya peran sebagai knowledge transfer agent di bidang perpajakan. Untuk itu, Imam menyatakan pentingnya membekali pengetahuan perpajakan bagi mahasiswa.

Webinar kali ini digelar oleh Tax Lover Community (TLC) dan Tax Center Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Negeri Malang (UM). Webinar ini diselenggarakan bersamaan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara DDTC dan FE UM. Simak Universitas Negeri Malang Teken Kerja Sama Pendidikan dengan DDTC. (sap)

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UM, malang, reformasi perpajakan, RUU KUP, sadar pajak, APBN, penerimaan negara, pembangunan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Daffa Abyan

Kamis, 02 September 2021 | 07:17 WIB
berbagai perubahan yang terjadi pada kebijakan pajak di Indonesia harus didukung dengan administrasi yang memadai serta hukum yang jelas. Hal ini dikarenakan kebijakan, hukum, dan administrasi pajak adalah satu-kesatuan sistem yang harus seimbang satu sama lain
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu

Senin, 01 Juli 2024 | 11:00 WIB
KANWIL DJP SUMSELBABEL

Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Senin, 01 Juli 2024 | 10:30 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak