Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Ilustrasi. Umat Muslim melaksanakan salat Jumat di Masjid Nabawi dengan tetap menerapkan jarak sosial, ditengah wabah penyakit virus corona (Covid-19), di Madinah, Arab Saudi, Jumat (5/6/2020). ANTARA FOTO/Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/pras/djo

SUKABUMI, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat memberikan berbagai hadiah berupa paket umrah kepada wajib pajak patuh membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Kepala Badan pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri mengatakan hadiah tersebut menjadi bentuk apresiasi pemkot kepada wajib pajak patuh.

Menariknya, pemkot berencana memperluas jenis pajak yang akan diberikan reward. Jika sekarang baru PBB-P2, nantinya akan ada lebih banyak jenis pajak daerah yang disiapkan hadiah serupa. Pemberian hadiah juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya.

"Masyarakat yang membayar sampai dengan batas waktu akan diundi pada untuk diberikan hadiah umrah gratis," katanya, dikutip pada Sabtu (20/4/2024).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Di sisi lain, Bima menyatakan pemkab terus meningkatkan pelayanan pajak daerah kepada wajib pajak. Misalnya, dengan mengintegrasikan sistem dari desa, kecamatan, hingga kabupaten.

Kemudian, pemkab akan mengajak lembaga keuangan seperti BPR serta BUMDesma dan BUMDes untuk ikut melayani pembayaran pajak.

"Ke depan, pelayanan pembayaran pajak dan pelayanan administrasi bisa dilakukan di desa, misal perubahan nama SPPT dan pendataan dan pendaftaran bisa dilayani di desa-desa," ujarnya dilansir sukabumiupdate.com.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Sebagai informasi, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 ditetapkan pada 30 Juni 2024. Seluruh wajib pajak yang membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo akan diundi untuk memperoleh hadiah paket umrah.

Dia menjelaskan pemkot terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sebagai bagian dari optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Pemberian hadiah umrah ini dinilai menjadi strategi meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak yang efektif. (sap)

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, pajak daerah, insentif pajak, umrah, Sukabumi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Senin, 01 Juli 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT II

Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama