Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Kompetisi Kapal Layar, Bea Cukai Beri Layanan Vessel Declaration

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Kompetisi Kapal Layar, Bea Cukai Beri Layanan Vessel Declaration

Bintan Regatta 2024. (foto: Bintan Resorts)

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Bea Cukai Tanjungpinang memberikan layanan vessel declaration terhadap kapal wisata (yacht) dan kapal layar yang berkompetisi di Perairan Lagoi, Bintan, Kepulauan Riau. Layanan itu diberikan untuk memastikan kapal wisata asing yang masuk Indonesia sudah sesuai ketentuan.

Vessel declaration diberikan sehubungan dengan adanya kejuaraan kapal layar internasional (international sailing championship) yang dihelat pada 29-31 Maret 2024. Kompetisi bertajuk Bintan Regatta 2024 ini menjadikan Indonesia sebagai tuan rumah acara.

"Kami memastikan seluruh barang yang masuk ke Indonesia melalui kapal wisata asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang Faisal Rusydi, dikutip pada Jumat (5/4/2024).

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Faisal menyebut ada 10 kapal yang berasal dari berbagai negara. Negara asal kapal tersebut mulai dari Indonesia, Singapura, Filipina, Prancis, Jerman, Selandia Baru, Australia, China, Polandia, hingga Amerika Serikat. Kapal-kapal ini di antaranya berisi kontingen yang akan mengikuti kompetisi.

“[Seluruh peserta akan] memperebutkan 3 podium teratas pada 3 kategori, yaitu Keelboat IRC, Keelboat PY, dan Multihull dalam ajang ini," jelas Faisal.

Selain Bintan Regatta 2024, Faisal menyebut ada Festival Bintan Jong Race yang juga digelar di Pulau Bintan. Festival tersebut menargetkan wisatawan mancanegara untuk datang dan berkunjung ke Bintan. Menurut Faisal ada lebih dari 2.500 wisatawan asing tiba di Lagoi-Bintan pada akhir Maret 2024.

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Rangkaian acara tersebut merupakan salah satu agenda yang diadakan di Bintan. Agenda tersebut tidak hanya sekedar kompetisi melainkan juga sebagai panggung promosi keindahan pariwisata Indonesia di mata dunia, khususnya Bintan-Kepulauan Riau.

“Untuk mendukung hal tersebut, Bea Cukai akan terus berupaya mengoptimalkan pelayanan dan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai," tutup Faisal, seperti dilansir laman Bea Cukai.

Sebagai informasi, vessel declaration merupakan pemberitahuan pabean yang digunakan saat impor sementara dan sekaligus digunakan saat ekspor kembali atas kapal wisata asing dan/atau suku cadang (spare parts).

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kapal wisata asing yang dimaksud dapat berupa kapal wisata (yacht) asing atau kapal pesiar (cruise ship) asing. Kedua jenis kapal wisata asing tersebut dapat dimasukkan ke dalam daerah pabean dengan impor sementara jika memenuhi 3 ketentuan.

Pertama, terdaftar di negara asing. Kedua, dimiliki atas nama warga negara asing. Ketiga, diimpor oleh warga negara asing atau kuasanya. Simak Apa Itu Vessel Declaration.

Baca Juga: Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : layanan kepabeanan, bea cukai, vessel declaration, yacht, kapal layar, Bintan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Ungkap Manfaat AEO ke Ekonomi, Amankan Rantai Pasok Global

Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Selasa, 18 Juni 2024 | 16:00 WIB
PMK 74/2022

Apa Saja Syarat Pengusaha Pabrik Peroleh Penundaan Pembayaran Cukai?

Senin, 17 Juni 2024 | 20:00 WIB
KEPABEANAN DAN CUKAI

Tahukah Anda, Bea Cukai Punya Unit Berisi Anjing Pelacak?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama