Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Ada Sendok Sampai Sedotan, Ini Produk Plastik yang Kena Cukai di Dunia

A+
A-
2
A+
A-
2
Ada Sendok Sampai Sedotan, Ini Produk Plastik yang Kena Cukai di Dunia

DALAM beberapa tahun terakhir, sudah banyak negara yang memilih pengenaan cukai untuk mendukung pelestarian lingkungan. Salah satu produk yang dikenai pungutan cukai adalah plastik sekali pakai. Melalui instrumen cukai, pemerintah ingin menekan penggunaan plastik sekali pakai yang dianggap sebagai penyumbang sampah di lautan.

Di Indonesia, wacana pengenaan cukai pada produk plastik telah mencuat sejak 2016 dan untuk pertama kalinya pemerintah memasang target penerimaan pada 2017. Namun, rencana pengenaan cukai tersebut belum terealisasi sampai kini.

Awalnya, cukai hanya direncanakan untuk kantong plastik, tetapi belakangan meluas menjadi produk plastik. Hingga kini, Indonesia juga belum menentukan jenis plastik apa saja yang bakal dikenakan cukai.

Publikasi bertajuk Legal Limits on Single-Use Plastics and Microplastics: A Global Review of National Laws and Regulations yang dirilis United Nations Environment Programme (UNEP) pada 2018 membeberkan berbagai produk plastik yang dikenakan cukai di berbagai belahan dunia. Tidak hanya kantong plastik, cukai juga dikenakan pada kemasan, wadah, sedotan, serta alat makan plastik.

Dalam publikasi tersebut, cukai atas kantong plastik menjadi yang paling populer. Terdapat 38 negara yang mengenakan cukai terhadap kantong plastik seperti Thailand, Malaysia, Korea Selatan, Kolombia, Denmark, dan Belanda.

Kantong plastik dinilai sebagai barang yang paling banyak dikonsumsi di dunia. Sampah yang dihasilkan juga hampir setara dengan jumlah yang diproduksi.

Selanjutnya, produk plastik yang juga banyak digunakan adalah kemasan plastik. Pada 2015, kemasan plastik menyumbang 47% dari sampah plastik yang dihasilkan secara global, dengan setengahnya berasal dari Asia.

Cukai pada kemasan plastik ini telah diberlakukan di sejumlah negara seperti Tunisia, Maroko, Lesotho, Ekuador, Portugal, dan Belgia.

Kemudian pada wadah plastik, negara yang mengenakan cukai di antaranya Brunei Darussalam, Tunisia, Mauritius, Uruguay, dan Bulgaria. Sementara cukai pada sedotan plastik, berlaku di negara seperti Brunei Darussalam, Tunisia, Maroko, dan Afrika Selatan.

Mengenai alat makan seperti sendok dan garpu plastik, pengenaan cukai terjadi di India, Brunei Darussalam, Tunisia, Maroko, dan Afrika Selatan. Adapun pada produk plastik lainnya seperti tutup botol dan tutup gelas plastik, pengenaan cukai berlaku di Brunei Darussalam, Tunisia, Maroko, dan Lesotho.

Lantas bagaimana sebaran negara di dunia yang mengenakan cukai terhadap produk-produk plastik? Berikut datanya:

(sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : narasi data, statistik pajak, statistik cukai, cukai plastik

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti

Selasa, 12 Juli 2022 | 20:07 WIB
Cukai dikenakan terhadap barang/jasa tertentu yang memiliki eksternalitas negatif, salah satunya yaitu produk plastik. Produk plastik dapat mencemari lingkungan karena sifatnya yang sulit terurai.
1

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Juli 2023 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Bertemu Pengusaha, DJBC Bahas Rencana Ekstensifikasi Barang Kena Cukai

Jum'at, 14 Juli 2023 | 10:15 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Program Edukasi Pajak di Berbagai Negara dalam Meningkatkan Kepatuhan

Selasa, 11 Juli 2023 | 16:50 WIB
STATISTIK BELANJA PERPAJAKAN

Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan di Indonesia

Sabtu, 17 Juni 2023 | 12:00 WIB
ESTONIA

Kurangi Volume Sampah, Estonia Segera Terapkan Cukai Plastik

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:32 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra