Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada UU HKPD, Sri Mulyani Dorong Pemda Siapkan Insentif Fiskal Sendiri

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada UU HKPD, Sri Mulyani Dorong Pemda Siapkan Insentif Fiskal Sendiri

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HKPD. (tangkapan layar)

DEMAK, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendorong pemda memberikan insentif fiskal, terutama setelah pengesahan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Sri Mulyani mengatakan pemda dapat memberikan insentif fiskal seperti yang selama ini dilakukan pemerintah pusat. Apalagi, UU HKPD telah memberikan ruang bagi pemda untuk memberikan insentif pajak daerah dan retribusi daerah guna meningkatkan daya saing investasi.

"Dalam hal ini daerah juga bisa melakukan APBD-nya memberikan insentif fiskal. Sekarang diberikan landasan hukum dalam UU HKPD," katanya dalam Kick Off Sosialisasi UU HKPD, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Sri Mulyani mengatakan pemerintah pusat telah memberikan berbagai insentif fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama di tengah pandemi Covid-19. Insentif fiskal itu diberikan di antaranya dalam bentuk pembebasan pajak atau pajak ditanggung pemerintah.

Menurutnya, pemda juga dapat mengikuti langkah tersebut untuk mempercepat pemulihan ekonomi di daerah.

Ketentuan pemda dapat memberikan insentif fiskal selama ini telah tertuang dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan UU Cipta Kerja. Kemudian, ketentuan serupa kembali diatur dalam UU HKPD.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Pada Pasal 101 ayat (1) UU HKPD menyatakan gubernur, wali kota, dan bupati dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha untuk mendukung kebijakan kemudahan investasi di daerahnya masing-masing. Insentif fiskal tersebut berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya

Insentif fiskal dari kepala daerah dapat diberikan atas permohonan wajib pajak atau diberikan secara jabatan oleh kepala daerah berdasarkan berbagai faktor yang menjadi pertimbangan.

Beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan antara lain kemampuan membayar wajib pajak, kondisi tertentu dari objek pajak, untuk mendukung usaha mikro dan ultra mikro, untuk mendukung pencapaian program prioritas daerah, serta untuk mendukung program prioritas nasional dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Insentif fiskal kepada wajib pajak dapat ditetapkan oleh kepala daerah melalui peraturan kepala daerah setelah memberitahukan rencana pemberian insentif tersebut kepada DPRD. Nantinya, pemerintah juga akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif fiskal oleh pemda. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, transfer daerah, pajak daerah, retribusi daerah, belanja daerah, opsen pajak, PBB, Kemenkeu, Sri Mulyani, insentif fiskal, insentif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 09:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Ajukan PMN Rp6,1 Triliun untuk 4 BUMN dan Bank Tanah

Senin, 01 Juli 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT II

Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama