Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Administrasi Surat Keterangan Domisili Disederhanakan, Ini Rinciannya

A+
A-
5
A+
A-
5
Administrasi Surat Keterangan Domisili Disederhanakan, Ini Rinciannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menyederhanakan proses administrasi surat keterangan domisili wajib pajak luar negeri (SKD WPLN). Topik ini menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Jumat (23/11/2018).

Penyederhanaan itu tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2019. Peraturan ini menggantikan PER-10/PJ/2017.

“Dengan perdirjen baru, kami mempermudah kewajiban penyampaian SKD, sehingga WP tidak berulang-ulang menyampaikan SKD,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Regulasi teranyar ini menyederhanakan proses administrasi untuk WPLN dalam menerapkan ketentuan dalam P3B antara Indonesia dengan negara/yurisdiksi mitra P3B. Saat ini, sambung Hestu, Indonesia memiliki P3B dengan 68 negara mitra.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti rencana perluasan tax holiday yang diyakini mampu mendorong upaya substitusi impor. Seperti diketahui, ketergantungan impor industri Indonesia masih cukup besar.

Selanjutnya, beberapa media juga menyajikan data melonjaknya pengajuan dan realisasi restitusi pascaimplementasi percepatan restitusi untuk tiga jenis wajib pajak.

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Berikut ulasan berita selengkapnya:

  • Administrasi SKD WPLN Disederhanakan, Ini Rinciannya

Pertama, SKD WPLN (form DGT) yang awalnya terdiri atas dua jenis formulir masing-masing sebanyak tiga lembar dan 2 lembar diubah menjadi hanya satu jenis formulir sejumlah dua lembar halaman.

Kedua, frekuensi penyampaian form DGT yang semula setiap bulan dalam SPT Masa setiap pemotong/pemungut pajak, diubah menjadi satu kali dalam periode yang dicakup dalam form DGT oleh pemotong/pemungut pajak yang pertama kali menyampaikan form DGT.

Baca Juga: Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Ketiga, saluran penyampaian form DGT dari manual (Salinan yang dilegislasi) menjadi elektronik. Keempat,periode masa dan tahun pajak pada form DGT, dari paling lama 12 bulan dan tidak memungkinkan melewati tahun kalender menjadi paling lama 12 dan dimungkinkan melewati tahun kalender.

  • Perluasan Tax Holiday Diyakini Dorong Substitusi Impor

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir optimistis perluasan tax holiday akan mendorong substitusi impor hingga 46%, serta menarik minar investor asing dan domestik. Ini dikarenakan pengurangan pajak langsung 100%.

“Selain itu, pemerintah juga membebaskan pajak hingga 20 tahun apabila nilai investasinya di atas Rp30 triliun. Pemerintah juga memberikan bonus pengurangan pajak 50% selama dua tahun setelah masa tax holiday selesai,” katanya.

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024
  • Restitusi Pajak Melonjak

Sejak implementasi kebijakan percepatan restitusi, ada peningkatan jumlah Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) yang dikeluarkan Ditjen Pajak. Data periode Mei-Oktober 2018, jumlah SKPPKP tercatat sebanyak 2.469, tumbuh 506,6% dibandingkan dengan tahun lalu 407 SKPPKP.

Adapun nilai restitusi yang sudah diberikan kepada WP pada periode tersebut senilai Rp9,4 triliun, meningkat 174% dari realisasi pada Mei-Oktober 2017 senilai Rp3,4 triliun. Penerbitan SKPPKP paling banyak diberikan kepada WP dengan persyaratan tertentu.

  • OSS Masih Bermasalah

Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan ada tiga aspek yang belum terselesaikan menjelang pemindahan online single submission (OSS) ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Baca Juga: Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Ketiga aspek itu adalah penyempurnaan sistem teknologi informasi OSS mulai dari basis data hingga integrasi sistem, proses bisnis berupa penyelesaian norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) dari Kementerian/ Lembaga (K/L) serta pemerintah daerah, dan reformasi regulasi berupa hukum omnibus yang penyelesaiannya membutuhkan waktu lebih lama.

  • Setoran Pajak Sektor Perikanan Tembus Rp1 Triliun

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan setoran pajak sektor perikanan yang mengalami kenaikann dari Rp850,1 miliar pada 2016 menjadi Rp1,08 triliun pada 2017 merupakan hasil kerja sama kementeriannya dengan DJP Kemenkeu.

"Ini merupakan yang terbesar dalam lima tahun terakhir,” tutur Susi. (kaw)

Baca Juga: Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, surat keterangan domisili, restitusi, Ditjen Pajak, OSS

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 15:39 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Pakai NITKU sebagai Penanda Lokasi atau Tempat Wajib Pajak Berada

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama