Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Biaya Promosi dalam Aspek Perpajakan?

A+
A-
11
A+
A-
11
Apa Itu Biaya Promosi dalam Aspek Perpajakan?

KEGIATAN promosi menjadi salah satu kunci keberhasilan pemasaran suatu produk terutama kala persaingan usaha kian ketat. Dengan promosi, perusahaan dapat secara aktif menyebarkan informasi, membujuk, serta meningkatkan sasaran atas produk yang dijual.

Apabila dikaitkan dengan aspek pajak, biaya promosi dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto (biaya fiskal) sepanjang benar-benar dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh).

Guna memberikan kepastian hukum dan kesamaan perlakuan bagi wajib pajak, pemerintah mengatur lebih lanjut ketentuan biaya promosi melalui Peraturan Menteri Keuangan No.02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto (PMK 02/2010).

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Lantas, apa yang dimaksud sebagai biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto berdasarkan beleid tersebut?

Definisi
BIAYA promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh wajib pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan (Pasal 1 PMK 02/2010).

PMK 02/2010 memerinci empat bentuk biaya yang termasuk dalam cakupan biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Pertama, biaya periklanan di media elektronik media cetak, dan/atau media lainnya. Kedua, biaya pameran produk.

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Ketiga, biaya pengenalan produk baru. Keempat, biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk. Lebih lanjut, Surat Edaran No. SE-09/PJ/2010 menegaskan biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto itu harus memperhatikan tiga hal.

Ketiga hal tersebut meliputi: biaya promosi dikeluarkan untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan; dikeluarkan secara wajar; dan dikeluarkan menurut adat kebiasaan pedagang yang baik.

Selain itu, tidak semua biaya termasuk dalam biaya promosi yang dapat dibebankan secara fiskal. PMK 02/2010 menyatakan terdapat 2 biaya yang tidak termasuk dalam biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Pertama, pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.

Kedua, biaya promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.

Sementara itu, biaya promosi yang dapat dibiayakan secara fiskal adalah biaya promosi yang dibuatkan daftar nominatif dan dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan sebagai lampiran. Pengisian daftar nominatif atas biaya promosi ini harus sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Apabila wajib pajak mencantumkan biaya promosi tetapi tidak dibuatkan daftar nominatif atau pengisian daftar nominatif tidak sesuai ketentuan maka atas biaya promosi tersebut tidak dapat dibiayakan (non-deductible expense).

Ketentuan biaya promosi dan contoh format pengisian daftar nominatif dapat disimak dalam PMK 02/2010, Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-09/PJ/2010, dan artikel "Biaya Promosi dan Entertainment yang Boleh Dibebankan" (rig)

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, biaya promosi, PMK 2/2010, pengurang penghasilan bruto

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi