Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Impor Barang Pindahan?

A+
A-
1
A+
A-
1
Apa Itu Impor Barang Pindahan?

UU No. 17/2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan) telah menegaskan barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

Namun, tidak semua barang impor dikenakan bea masuk. Terdapat sejumlah barang impor yang dibebaskan bea masuk berdasarkan Pasal 25 UU Kepabeanan. Salah satunya impor barang pindahan. Lantas, apa itu barang pindahan?

Definisi
PADA dasarnya, impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Impor terdiri atas beragam jenis salah satunya impor personal effect atau personal item atau berdasarkan regulasi kepabeanan disebut impor barang pindahan.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Ketentuan mengenai impor barang pindahan diatur dalam PMK 28/2008. Merujuk Pasal 1 angka 1 PMK 28/2008, barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.

Berdasarkan ketentuan tersebut, impor barang pindahan diberikan pembebasan bea masuk. Namun, ketentuan pembebasan bea masuk tidak berlaku terhadap barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang dagangan atau kendaraan bermotor.

Secara lebih terperinci, terdapat 5 pihak yang dapat memperoleh pembebasan bea masuk atas barang pindahan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK 28/2008. Pertama, Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Polisi Negara Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Pembebasan bea masuk atas barang pindahan diberikan kepada PNS, TNI, dan Polri dengan kriteria:

  • Menjalankan tugas ke luar negeri paling singkat 1 tahun, dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan surat keputusan penempatan ke luar negeri dan surat keputusan penarikan kembali ke Indonesia dari instansi yang bersangkutan;
  • Menjalankan tugas belajar di luar negeri paling singkat 1 tahun, dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan surat keterangan belajar di luar negeri dari instansi yang bersangkutan.

Kedua, pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di luar negeri paling singkat 1 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan telah selesai belajar.

Ketiga, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang ditempatkan pada perwakilan Indonesia di luar negeri paling singkat 1 tahun secara terus menerus, berdasarkan perjanjian kerja dengan departemen luar negeri.

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

TKI yang ditempatkan pada perwakilan Indonesia di luar negeri tersebut harus dibuktikan dengan surat keterangan dari perwakilan Republik Indonesia tempat bekerja dan surat perjanjian kerja dengan departemen luar negeri.

Keempat, warga negara Indonesia (WNI) yang karena pekerjaannya pindah dan berdiam di luar negeri paling singkat 1 tahun secara terus menerus. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan pindah dan rincian barang yang telah ditandasahkan oleh perwakilan RI di negara yang bersangkutan.

Kelima, warga negara asing (WNA) yang karena pekerjaannya pindah ke dalam daerah pabean Indonesia bersama keluarganya setelah mendapatkan:

Baca Juga: Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?
  • Izin menetap sementara dari Ditjen Imigrasi yang dibuktikan dengan Kartu Izin Menetap Sementara paling singkat 1 tahun; dan
  • Izin kerja sementara dari departemen yang membidangi tenaga kerja yang dibuktikan dengan Kartu Izin Kerja Tenaga Asing Sementara paling singkat 1 tahun.

Lebih lanjut, barang pindahan yg diimpor dan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk harus tiba bersama-sama pemilik yang bersangkutan atau paling lama 3 bulan sesudah atau sebelum pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia.

Hal yang perlu menjadi catatan adalah pembebasan bea masuk atas barang pindahan ini tidak serta merta diberikan. Pemilik barang pindahan atau kuasanya harus menyampaikan pemberitahuan pabean impor ke kantor pabean tempat pemasukan barang pindahan terlebih dahulu.

Pemberitahuan pabean impor tersebut perlu diserahkan dengan melampirkan 3 dokumen. Pertama, daftar rincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan pembebasan bea masuk yang telah ditandasahkan.

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Kedua, surat keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 (misal, surat keterangan tugas PNS). Ketiga, fotokopi paspor. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, bea masuk, impor barang pindahan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Kamis, 27 Juni 2024 | 09:30 WIB
KPUBC BATAM

KPUBC Batam Raup Rp176 Miliar dari Bea dan Cukai hingga Mei 2024

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:20 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Beda Hibah dan Warisan?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama