Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu International Mobile Equipment Identity (IMEI)?

A+
A-
16
A+
A-
16
Apa Itu International Mobile Equipment Identity (IMEI)?

Ilustrasi.

MARAKNYA peredaran perangkat telekomunikasi berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) ilegal tentunya menimbulkan persaingan yang tidak sehat. Sebab, HKT yang diimpor secara legal harus memenuhi persyaratan teknis serta membayar pajak.

Guna menanggulangi masalah itu, pemerintah telah menetapkan program pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) terhadap perangkat telekomunikasi berupa HKT. Pengendalian IMEI ini mulai berlaku per 18 April 2020.

Selain perlindungan terhadap konsumen dan industri, program pengendalian IMEI ini diharapkan dapat membuat pasar dalam negeri diisi dengan HKT dari pengusaha yang taat terhadap ketentuan perpajakan.

Baca Juga: Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Melalui program tersebut, pemerintah berupaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat di bidang perpajakan. Menindaklanjuti kebijakan IMEI tersebut, otoritas bea dan cukai juga telah menetapkan Perdirjen Bea dan Cukai No.PER-05/BC/2020 (PER-05/BC/2020).

Dalam perkembangannya, otoritas bea dan cukai mengganti PER-05/BC/2020 dengan Perdirjen Bea dan Cukai No.PER-13/BC/2021 (PER-13/BC/2021) s.t.d.d Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-7/BC/2023 (PER-7/BC/2023).

Lantas, apa itu IMEI?

Baca Juga: Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Merujuk PER-13/BC/2021 s.t.d.d PER-7/BC/2023, IMEI adalah identitas internasional yang terdiri dari 15 digit nomor desimal unik untuk mengidentifikasi sebuah perangkat telekomunikasi dalam jaringan bergerak seluler.

Perangkat telekomunikasi, dalam konteks ini, adalah telepon seluler, komputer genggam berbasis seluler, dan komputer tablet berbasis seluler. Importir atau kuasanya harus memberitahukan IMEI atas setiap perangkat telekomunikasi yang berasal dari impor.

Selain itu, penumpang atau awak sarana pengangkut dari luar daerah pabean yang membawa perangkat telekomunikasi juga harus melakukan pendaftaran IMEI. Pendaftaran IMEI dilakukan jika perangkat telekomunikasi yang dibawa belum terdaftar pada sistem pengendalian IMEI.

Pemberitahuan dan pendaftaran IMEI dimaksudkan agar perangkat telekomunikasi yang diperoleh dari luar daerah pabean dapat tersambung dengan jaringan bergerak seluler nasional (menggunakan sim card Indonesia).

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Untuk diperhatikan, penumpang atau awak sarana pengangkut dapat melakukan pendaftaran IMEI dengan menyampaikan formulir pendaftaran IMEI secara elektronik melalui sistem yang disediakan oleh Ditjen Bea dan Cukai.

Pendaftaran IMEI dilakukan pada saat kedatangan sebelum keluar kawasan pabean (pelabuhan atau bandara). Apabila penumpang telah keluar kawasan pabean, pendaftaran IMEI masih dapat dilakukan paling lambat 60 hari setelah kedatangan dengan konsekuensi tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk dan PDRI.

Pendaftaran IMEI ini tidak dipungut biaya. Namun, ada kewajiban kepabeanan berupa pembayaran bea masuk 10%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 Impor 10% (bagi yang ber-NPWP) atau PPh 20% (bagi yang tidak ber-NPWP), apabila HKT tidak mendapatkan pembebasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Sebagai informasi, registrasi IMEI melalui DJBC terbatas pada HKT yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang dan barang kiriman dari luar negeri. Selain melalui DJBC, registrasi IMEI dapat dilakukan melalui operator seluler dan Kementerian Perindustrian.

Registrasi IMEI melalui operator seluler hanya diperuntukkan bagi warga negara asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia tidak lebih dari 90 hari.

Sementara itu, registrasi IMEI melalui Kementerian Perindustrian dikhususkan bagi HKT yang dijual secara resmi di Indonesia. Simak Imbas Ponsel Wajib Ber-IMEI, Penerimaan Pajak Naik dan Industri Tumbuh (rig)

Baca Juga: Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, IMEI, perangkat telekomunikasi, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ada Gelombang PHK Industri Tekstil, RI Siapkan Bea Masuk Antidumping

Senin, 24 Juni 2024 | 18:54 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK

Apa Itu Kantor Akuntan Publik (KAP)?

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

Senin, 24 Juni 2024 | 09:30 WIB
LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDN Gangguan, LNSW Jamin Pengelolaan Keamanan Sistem Informasi INSW

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun