Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Metode Pengulangan dalam Menentukan Nilai Pabean?

A+
A-
4
A+
A-
4
Apa Itu Metode Pengulangan dalam Menentukan Nilai Pabean?

PERDAGANGAN internasional yang terus berkembang membuat arus keluar dan masuk barang dari suatu negara semakin pesat. Tidak hanya perusahaan, orang pribadi pun kini banyak yang melakukan kegiatan perdagangan lintas batas, terutama impor.

Salah satu hal penting yang perlu diketahui dalam kegiatan ekspor-impor ialah cara menentukan nilai pabean. Dalam menghitung nilai pabean, terdapat beberapa metode yang bisa digunakan di antaranya metode pengulangan. Lantas, seperti apa metode pengulangan itu?

Sebelum membahas metode pengulangan, perlu dipahami kembali perihal metode penentuan nilai pabean. Indonesia mengadopsi ketentuan nilai pabean berdasarkan perjanjian WTO Agreement on Implementation of Article VII of GATT 1994 (WTO Valuation Agreement).

Baca Juga: Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Ketentuan nilai pabean tersebut telah dituangkan ke dalam Pasal 15 Undang-Undang Kepabeanan serta Peraturan Menteri Keuangan No. 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk (PMK 144/2022).

Mengacu WTO Valuation Agreement dan PMK 144/2022, terdapat 6 metode penentuan nilai pabean. Keenam metode tersebut meliputi nilai transaksi barang impor yang bersangkutan (nilai transaksi), nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, dan metode pengulangan.

Metode tersebut perlu diterapkan secara berurutan sesuai dengan ketentuan. Hal ini berarti sebagian besar nilai pabean akan ditentukan berdasarkan metode nilai transaksi barang impor yang bersangkutan.

Baca Juga: Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Apabila nilai transaksi barang impor yang bersangkutan tidak bisa digunakan maka beralih ke metode nilai transaksi barang identik dan seterusnya hingga sampai pada metode pengulangan.

Metode Fallback

Metode pengulangan merupakan metode yang digunakan apabila nilai pabean tidak dapat ditentukan berdasarkan 5 metode penentuan nilai pabean sebelumnya (nilai transaksi, nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, deduksi, dan komputasi).

Merujuk Pasal 19 PMK 144/2022, metode pengulangan (fallback method) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia di dalam daerah pabean dengan pembatasan tertentu.

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Yang dimaksud dengan pembatasan tertentu ialah perhitungan nilai pabean barang impor berdasarkan metode ini tidak diizinkan dengan mendasarkan pada:

  1. Harga jual barang produksi dalam negeri;
  2. Suatu sistem yang menentukan nilai yang lebih tinggi apabila terdapat dua atau lebih alternatif nilai pembanding;
  3. Harga barang di negara pengekspor;
  4. Biaya produksi, selain nilai yang dihitung berdasarkan metode komputasi yang telah ditentukan untuk barang identik atau barang serupa;
  5. Harga barang yang diekspor ke suatu negara selain ke dalam daerah pabean;
  6. Harga patokan; atau
  7. Nilai yang ditetapkan dengan sewenang-wenang atau fiktif.

Lebih lanjut, fallback method dapat memakai data yang berasal dari luar daerah pabean sepanjang data tersebut telah tersedia di dalam daerah pabean berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur.

Bukti nyata atau data yang objektif dan terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai, atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata, dan/atau kalimat serta dapat dilakukan verifikasi.

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Secara ringkas, fallback method dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam metode nilai transaksi, nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, deduksi, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur.

Penggunaan metode tersebut harus tetap mengikuti urutan penentuan nilai pabean secara berurutan. Dengan demikian, penggunaan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel lebih diutamakan dari pada penggunaan nilai transaksi barang Identik yang diterapkan secara fleksibel, dan seterusnya.

Lebih lanjut, dalam menetapkan nilai pabean menggunakan fallback method, sedapat mungkin berdasarkan pada nilai pabean yang pemah ditetapkan sebelumnya dan harus memperhatikan larangan atau pembatasan tertentu.

Baca Juga: Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Perincian tata cara penggunaan fallback method tercantum dalam Lampiran huruf H PMK 144/2022. Lampiran tersebut telah menguraikan cara penggunaan fallback method dengan menggunakan nilai transaksi sampai dengan metode deduksi.

Apabila nilai pabean tidak dapat ditentukan dengan fallback method maka dapat digunakan metode lainnya sepanjang didukung dengan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur serta tidak bertentangan dengan batasan tertentu.

Metode lain tersebut antara lain: harga pembelian pada risalah lelang; metode penyusutan sesuai standar akuntansi yang berlaku; dan hasil penilaian oleh penilai pemerintah atau penilai publik yang tersertifikasi. (rig)

Baca Juga: Dorong Perusahaan Pakai Fasilitas KDUB, DJBC Minta K/L Ikut Promosikan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, metode pengulangan, nilai pabean

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 23 Juni 2024 | 18:00 WIB
KEP-103/BC/2024

DJBC Bolehkan Jamaah Haji Sampaikan Pemberitahuan Pabean secara Lisan

Jum'at, 21 Juni 2024 | 20:50 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK

Apa Itu Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP)?

Kamis, 20 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Ungkap Manfaat AEO ke Ekonomi, Amankan Rantai Pasok Global

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun