Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Nota Pelayanan Ekspor?

A+
A-
2
A+
A-
2
Apa Itu Nota Pelayanan Ekspor?

EKSPOR merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan kepada kantor bea dan cukai dengan menggunakan pemberitahuan ekspor barang (PEB). Setelah itu, kantor bea dan cukai akan menerbitkan nota pelayanan ekspor.

Lantas, apa itu nota pelayanan ekspor? Ketentuan mengenai tata laksana ekspor, termasuk penerbitan nota pelayanan ekspor, di antaranya tercantum dalam Perdirjen Bea Cukai PER-32/BC/2014 s.t.d.t.d Perdirjen Bea Cukai PER-07/BC/2019.

Nota pelayanan ekspor (NPE) adalah nota yang diterbitkan oleh pejabat pemeriksa dokumen, Sistem Komputer Pelayanan, atau pejabat pemeriksa barang atas PEB yang disampaikan, untuk melindungi pemasukan barang yang akan diekspor ke kawasan pabean dan/atau pemuatannya ke sarana pengangkut.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

NPE diterbitkan berdasarkan PEB beserta dokumen pelengkap pabean yang telah disampaikan oleh eksportir atau kuasanya. Pejabat pemeriksa dokumen atau sistem komputer pelayanan menerbitkan NPE apabila berdasarkan hasil penelitian atas pengisian PEB menujukkan tiga hal.

Pertama, PEB telah diisi secara lengkap dan sesuai. Kedua, barang ekspor tidak termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya atau termasuk barang lartas tetapi persyaratan ekspornya telah dipenuhi. Ketiga, barang ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik.

Dalam hal barang ekspor perlu dilakukan pemeriksaan fisik maka NPE tersebut diterbitkan apabila hasil pemeriksaan fisik barang menunjukkan jumlah dan/atau jenis barang telah sesuai dengan informasi yang diberitahukan dalam PEB.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Jika barang ekspor yang dilakukan pemeriksaan tidak termasuk dalam barang lartas atau termasuk barang lartas, tetapi persyaratan ekspornya telah dipenuhi maka NPE akan diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Barang.

Sementara itu, untuk barang ekspor yang termasuk barang lartas, Pejabat Pemeriksa Barang akan menyerahkan PEB dan hasil pemeriksaan fisik barang serta dokumen pelengkap pabean kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen untuk diterbitkan NPE setelah semua persyaratan ekspor dipenuhi.

Untuk mendapatkan keakuratan identifikasi barang ekspor, Pejabat Pemeriksa Dokumen juga dapat melakukan uji laboratorium. Nanti, Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan NPE setelah diterbitkannya hasil uji laboratorium.

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Secara ringkas, NPE ini merupakan dokumen final dari rangkain proses ekspor yang dimulai dari pengajuan PEB hingga pemenuhan dokumen pelengkap pabean. NPE ini dibutuhkan sebagai surat jalan untuk memasukan barang ke kawasan pabean atau bukti disetujuinya kegiatan ekspor. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, PEB, nota pelayanan ekspor, DJBC, barang ekspor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:20 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Beda Hibah dan Warisan?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama