Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen?

A+
A-
2
A+
A-
2
Apa Itu Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen?

KEGIATAN ekspor merupakan salah satu penyumbang devisa yang sangat dibutuhkan negara. Tak hanya itu, ekspor juga mendatangkan beragam keuntungan bagi negara yang berpartisipasi karena dapat memicu pertumbuhan ekonomi.

Dalam tata laksana kegiatan ekspor, penyampaian dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) ke Kantor Bea dan Cukai tempat pemuatan merupakan salah satu hal yang harus dilakukan eksportir atau kuasanya.

Dalam pelaksanaannya, barang ekspor yang diberitahukan dalam PEB akan diteliti. Berdasarkan penelitian tersebut, Kantor Pabean Pemuatan dapat menerbitkan nota pemberitahuan persyaratan dokumen. Lantas, apa itu nota pemberitahuan persyaratan dokumen?

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Definisi
NOTA Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD) adalah pemberitahuan kepada eksportir oleh pejabat pemeriksa dokumen atau sistem komputer pelayanan di kantor pabean pemuatan untuk menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan oleh instansi terkait (Pasal 1 angka 20 PER-07/BC/2019).

NPPD ini diterbitkan jika berdasarkan hasil penelitian atas pengisian data PEB menunjukkan data PEB telah diisi secara lengkap dan sesuai, tetapi barang tersebut termasuk barang yang dilarang atau dibatasi (lartas) ekspornya dan persyaratan ekspor belum terpenuhi.

Barang lartas adalah barang yang dilarang dan/atau dibatasi ekspornya oleh instansi teknis terkait. Sementara itu, instansi teknis yang dimaksud ialah instansi yang berwenang menetapkan peraturan lartas atas barang ekspor.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Instansi teknis tersebut di antaranya seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Untuk dapat mengekspor barang, termasuk lartas, eksportir harus memenuhi ketentuan dan syarat yang ditetapkan instansi terkait.

Dalam hal ketentuan dan syarat tersebut tidak dipenuhi, Kantor Pabean Pemuatan akan menerbitkan NPPD. Apabila NPPD diterbitkan, eksportir harus menyerahkan dokumen pelengkap pabean yang dipersyaratkan oleh instansi teknis terkait kepada Pejabat Bea Cukai yang menangani lartas.

Dalam hal dokumen pelengkap pabean yang tercantum dalam NPPD tidak dipenuhi oleh eksportir dalam jangka waktu paling lambat 7 hari setelah tanggal diterbitkan NPPD maka Pejabat Bea dan Cukai akan menerbitkan nota pemberitahuan penolakan (NPP).

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Ketentuan lebih lanjut mengenai NPPD dapat disimak dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No.PER-32/BC/2014 s.t.d.t.d Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No.PER-07/BC/2019 yang mengatur tentang tata laksana kepabeanan di bidang ekspor. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, DJBC, eksportir, PIB, NPPD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:20 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Beda Hibah dan Warisan?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama