Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Open Account dalam Kegiatan Ekspor-Impor?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa Itu Open Account dalam Kegiatan Ekspor-Impor?

KEGIATAN ekspor-impor merupakan bagian penting dari perdagangan internasional. Penjualan lintas batas negara ini tentu akan berkaitan dengan berbagai peraturan perdagangan yang berbeda dari setiap negara.

Sebagai bagian dari kegiatan bisnis, ekspor-impor akan melibatkan kesepakatan atau kontrak jual beli. Umumnya, dalam kontrak tersebut akan ada klausul tentang tata cara pembayaran, di antaranya seperti cara pembayaran.

Cara pembayaran tersebut juga menjadi salah satu informasi yang perlu diberitahukan dalam pemberitahuan pabean. Adapun terdapat beragam cara pembayaran dalam kegiatan ekspor-impor di antaranya open account. Lantas, apa itu open account?

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Definisi
Terdapat 2 jenis instrumen pembayaran dalam kegiatan ekspor-impor, yaitu pembayaran dengan letter of credit (L/C) dan pembayaran tanpa L/C. L/C adalah cara pembayaran transaksi internasional dengan memanfaatkan kemitraan seller’s bank dan buyer’s bank.

Sementara itu, jika pembayaran dilakukan tanpa melalui L/C terdapat beragam pilihan pembayaran yang tersedia di antaranya open account. Secara ringkas, open account (perhitungan kemudian) adalah pembayaran yang dilakukan setelah barang diterima (Ikatan Akuntan Indonesia, 2015).

Cara ini merupakan kebalikan dari sistem advance payment (pembayaran di muka). Pada advance payment, pembeli (importir) barang harus terlebih dahulu melakukan pembayaran harga barang sebelum barang yang dipesan dikirim.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Sebaliknya, pada open account, eksportir yang terlebih dahulu melakukan pengiriman barang, baru setelah itu importir membayar harga melalui perintah transfer bank ke rekening eksportir (Aprita dan Adhitya, 2020).

Dalam sistem open account, risiko sebagian besar ditanggung eksportir. Misal, eksportir harus mempunyai banyak modal dan apabila pembayaran akan dilakukan dengan mata uang asing maka risiko perubahan kurs menjadi tanggungannya (Ekananda, 2014).

Sementara itu, importir cenderung diuntungkan dengan sistem pembayaran open account. Sebab, melalui sistem ini, importir dapat terlebih dahulu melihat dan memeriksa barang yang dikirimkan oleh eksportir baru kemudian melakukan pembayaran.

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Alhasil, pembeli memiliki waktu untuk menyatakan penolakan atas barang yang telah dikirimkan oleh penjual. Keuntungan lain adalah pembeli memiliki waktu yang cukup longgar untuk menyediakan dana guna keperluan pembayaran (Aprita dan Adhitya, 2020). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, ekspor-impor, open account

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:20 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Beda Hibah dan Warisan?

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ada Gelombang PHK Industri Tekstil, RI Siapkan Bea Masuk Antidumping

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama