Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Pajak Air Permukaan?

A+
A-
1
A+
A-
1
Apa Itu Pajak Air Permukaan?

AIR merupakan kebutuhan yang esensial bagi masyarakat. Namun, peningkatan jumlah penduduk memicu terjadinya perubahan fungsi lahan yang berpotensi mengganggu kelestarian air dan sumber air. Padahal, peningkatan jumlah penduduk membuat kebutuhan akan air turut meningkat.

Untuk itu, diperlukan pengelolaan sumber daya air yang utuh dari hulu sampai ke hilir agar tidak dieksploitasi berlebihan. Pengelolaan sumber daya air tersebut termasuk dengan mengenakan pajak air permukaan. Lantas, apa yang dimaksud dengan pajak air permukaan?

Pajak air permukaan (PAP) adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Adapun yang dimaksud dengan air permukaan adalah air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat (Pasal 1 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah/PDRD).

Baca Juga: Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

PAP semula bernama pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan (PPPABTAP) dan diatur dalam dalam Undang-Undang No.34/2000. Namun, sejak diundangkannya UU PDRD, PPPABTAP dipecah menjadi dua jenis pajak yaitu PAP dan pajak air tanah.

PAP merupakan salah satu dari 5 jenis pajak yang menjadi wewenang dari pemerintah provinsi. Namun, pengenaan PAP tidak mutlak ada pada seluruh daerah. Hal ini lantaran pengenaan pajak daerah tergantung pada keputusan pemerintah daerah bersangkutan.

PAP menyasar pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Pengambilan/pemanfaatan tersebut dapat dilakukan oleh orang pribadi atau badan untuk berbagai macam keperluan. Misalnya, untuk perusahaan air minum, kebutuhan industri, dan pertambangan.

Baca Juga: Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Namun, pengambilan/pemanfaatan air untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian, dan perikanan rakyat dikecualikan dari pengenaan PAP. Selain itu, pemerintah juga dapat menetapkan pengecualian lainnya. Misalnya, pengambilan/pemanfaatan air permukaan oleh pemerintah, untuk pemadaman , riset, dan lain-lain.

PAP dikenakan pada pihak yang secara nyata melakukan pengambilan/pemanfaatan air permukaan. Pihak tersebut sebelumnya juga diharuskan memperoleh izin pengambilan air permukaan dari gubernur.

Adapun dalam penghitungan PAP terutang, nilai perolehan air permukaan (NPAP) menjadi dasarnya. NPAP tersebut dinyatakan dalam rupiah dan dihitung dengan mempertimbangkan seluruh atau sebagian jenis faktor.

Baca Juga: Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Faktor tersebut mulai dari jenis dan lokasi sumber air, tujuan pengambilan/pemanfaatan, volume air, kualitas air, luas areal tempat pengambilan/ pemanfaatan, dan tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan/pemanfaatan. Penggunaan faktor-faktor ini disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus, kamus pajak, kamus pajak daerah, pajak air permukaan, PAP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 24 Mei 2024 | 13:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Penggantian dalam Dasar Pengenaan Pajak PPN?

Senin, 20 Mei 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)?

Minggu, 19 Mei 2024 | 15:30 WIB
KPP PRATAMA BALIKPAPAN TIMUR

Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

Jum'at, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB
KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama