Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)?

A+
A-
4
A+
A-
4
Apa Itu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)?

DINAMIKA pelaksanaan desentralisasi fiskal mendorong pemerintah melakukan perubahan dan penyesuaian kebijakan. Langkah ini perlu dilakukan untuk mengoptimalkan tujuan pelaksanaan desentralisasi fiskal yang telah berjalan selama 2 dasawarsa.

Penyesuaian kebijakan desentralisasi fiskal tercermin dari disahkannya Undang-Undang (UU) No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Payung hukum yang berlaku sejak 5 Januari 2022 itu mencabut dan menggantikan dua undang-undang yang selama ini menjadi dasar pelaksanaan desentralisasi fiskal dan pemungutan pajak daerah, yaitu UU No. 33/2004 dan UU No. 28/2009.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Salah satu terobosan yang masuk dalam UU HKPD adalah pengaturan tentang pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Seperti diketahui, PBJT ini menjadi istilah baru yang belum diatur dalam undang-undang terdahulu. Lantas, apa itu PBJT?

Definisi

PBJT merupakan nomenklatur pajak baru yang diatur dalam UU HKPD. Pada dasarnya, PBJT merupakan integrasi 5 jenis pajak daerah dalam UU PDRD yang berbasis konsumsi, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan.

Berdasarkan pada Pasal 1 angka 42 UU HKPD, PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Barang dan/atau jasa tertentu yang menjadi objek PBJT tersebut meliputi:

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Pertama, makanan dan/atau minuman. Penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau minuman yang dimaksud merupakan makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh:

  1. restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian makanan dan/atau minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum;
  2. penyedia jasa boga atau katering yang melakukan:
  • proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan;
  • penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan; dan
  • penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.

Kedua, tenaga listrik. Konsumsi tenaga listrik yang menjadi objek PBJT adalah penggunaan tenaga listrik oleh pengguna akhir.

Ketiga, jasa perhotelan. Adapun jasa perhotelan yang dimaksud meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan seperti: hotel; vila; pondok wisata; motel; losmen; wisma pariwisata; dan pesanggrahan; rumah penginapan/guest house/bungalo/resort/cottage; tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel; dan glamping.

Baca Juga: Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Keempat, jasa parkir. Adapun jasa parkir yang dimaksud meliputi penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet).

Kelima, jasa kesenian dan hiburan. Adapun jasa kesenian dan hiburan yang dimaksud meliputi tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan; dan kontes binaraga.

Selanjutnya, pameran; pertunjukan sirkus; akrobat, dan sulap; pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; permainan ketangkasan; serta olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.

Baca Juga: Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Ada pula rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; panti pijat dan pijat refleksi; serta diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Apabila disandingkan dengan ketentuan terdahulu, terlihat objek PBJT bukan hanya menggabungkan objek kelima jenis pajak daerah berbasis konsumsi sebelumnya. UU HKPD juga memperluas objek PBJT, salah satunya atas jasa memarkirkan kendaraan (valet parking).

Kendati demikian, tidak semua objek-objek tersebut akan dikenakan PBJT. UU HKPD telah mengatur objek-objek yang dikecualikan dari pengenaan PBJT, salah satunya atas restoran dengan peredaran usaha tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dalam Perda.

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Pemungutan PBJT ini menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota. Adapun subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan, serta cara penghitungan PBJT sama dengan pengaturan dalam kelima jenis pajak berbasis konsumsi yang sebelumnya diatur dalam UU PDRD.

Sementara itu, tarif PBJT ditetapkan seragam sebesar maksimum 10%. Namun demikian, Pemda tetap diberikan ruang untuk menetapkan tarif pajak lebih tinggi atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, yaitu paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

Selain itu, ada 2 tarif khusus yang berlaku atas tenaga listrik. Pertama, konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan paling tinggi sebesar 3%. Kedua, konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan paling tinggi 1,5%.

Baca Juga: Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Simpulan

INTINYA PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/ atau jasa tertentu. Barang dan jasa tertentu yang menjadi objek PBJT tersebut meliputi makanan dan/atau minuman; tenaga listrik; jasa perhotelan; jasa parkir; serta jasa kesenian dan hiburan.

Kendati merupakan nomenklatur baru, PBJT sebenarnya merupakan penggabungan 5 jenis pajak berbasis konsumsi dalam UU PDRD yang sebelumnya diatur secara terpisah. Kelima jenis pajak itu meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan.

Merujuk Naskah Akademik (NA) UU HKPD, pembedaan 5 jenis pajak yang memiliki karakteristik sama tersebut selama ini menimbulkan beban administrasi yang tidak sederhana bagi wajib pajak yang mempunyai usaha hotel, restoran, hiburan, parkir, serta menggunakan tenaga listrik sekaligus.

Baca Juga: Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Pasalnya, dalam implementasi UU PDRD, apabila terdapat 1 wajib pajak yang menyelenggarakan kelima aktivitas tersebut maka wajib membayar 5 jenis pajak daerah dan melaporkan 5 jenis Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Untuk itu, kelima jenis pajak yang berkarakteristik sama itu diintegrasikan menjadi satu jenis pajak, yaitu PBJT. Integrasi itu dimaksudkan untuk menyederhanakan administrasi wajib pajak serta memudahkan pemantauan pemungutan pajak terintegrasi oleh Pemda. (kaw)

Baca Juga: PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus, kamus pajak, kamus pajak daerah, pajak barang dan jasa tertentu, PBJT, UU HKPD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Selasa, 18 Juni 2024 | 11:30 WIB
PAJAK DAERAH

Pajak Hiburan Mentok 75%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Banjar

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah

Sabtu, 15 Juni 2024 | 15:00 WIB
KABUPATEN CIREBON

Pemkab Cirebon Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ada 9 Tarif PBB

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama