Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Pemberitahuan Pabean?

A+
A-
5
A+
A-
5
Apa Itu Pemberitahuan Pabean?

DITJEN Bea dan Cukai (DJBC) mempersyaratkan pemenuhan kewajiban kepabeanan dengan penyerahan pemberitahuan pabean. Pemberitahuan pabean ini wajib disampaikan baik dalam kegiatan impor maupun ekspor. Lantas, apa itu pemberitahuan pabean?

Ketentuan mengenai pemberitahuan pabean di antaranya diatur dalam UU Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.175/PMK.04/2014 tentang Penggunaan Dokumen Pelengkap Pabean Dalam Bentuk Data Elektronik (PMK 175/2014).

Merujuk UU Kepabeanan dan PMK 175/2014, pemberitahuan pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam UU Kepabeanan.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Pemberitahuan pabean tersebut diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean dalam bentuk formulir atau melalui media elektronik.

Pengurusan pemberitahuan pabean yang diwajibkan UU Kepabeanan dilakukan oleh pengangkut, importir, atau eksportir. Dalam hal pengurusan pemberitahuan pabean tidak dilakukan sendiri, importir atau eksportir menguasakannya kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan.

Importir wajib menyerahkan pemberitahuan pabean. Pemberitahuan pabean dalam rangka impor di antaranya terdiri atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK), dan pemberitahuan atas barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut (customs declaration).

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Ada pula pemberitahuan impor barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, pemberitahuan penyelesaian barang asal impor yang mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan pemberitahuan impor barang dari tempat penimbunan berikat (Pasal 2 Perdirjen Bea dan Cukai No: P-22/BC/2009).

Barang yang akan diekspor juga wajib diberitahukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean. Namun, kewajiban pemberitahuan pabean atas ekspor ini tidak diperlukan atas barang pribadi penumpang, awak pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu.

Dalam pemberitahuan pabean ini, tercantum jumlah, jenis dan HS Code dari barang yang akan diimpor atau diangkut. Selain itu, pemberitahuan pabean biasanya juga dilampiri dengan invoice, packing list, bill of lading dan dokumen lainnya. Dokumen lampiran pemberitahuan itu biasa disebut dengan dokumen pelengkap pabean. (rig)

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, pemberitahuan pabean, DJBC, kantor pabean

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:20 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Beda Hibah dan Warisan?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama