Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa itu Penelitian Ulang dalam Ranah Kepabeanan?

A+
A-
1
A+
A-
1
Apa itu Penelitian Ulang dalam Ranah Kepabeanan?

DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengemban beragam tugas di antaranya memberikan layanan kepabeanan serta mengawasi lalu lintas perdagangan internasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, DJBC diharapkan mampu meramu strategi terbaik untuk memadukan tugas pelayanan dan pengawasan.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan menggunakan manajemen risiko yang membagi pemenuhan kewajiban kepabeanan (customs clearance) dalam tiga fase, yaitu pre-clearance, clearance dan post-clearance.

Salah satu kegiatan yang termasuk dalam post clearance adalah penelitian ulang. Lantas, apa itu penelitian ulang?

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Definisi
KETENTUAN mengenai penelitian ulang di antaranya tertuang dalam Perdirjen Bea dan Cukai No.PER-08/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang (PER-08/BC/2017). Merujuk Pasal 1 angka 2 beleid tersebut yang dimaksud sebagai penelitian ulang adalah:

“Penelitian kembali atas tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean impor dan penelitian kembali atas tarif, harga, jenis, dan/atau jumlah barang yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean ekspor melalui pengujian dengan data, informasi dan dokumen lain terkait yang dilakukan di Kantor Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Pelayanan Utama oleh Pejabat Bea dan Cukai.”

DJBC berwenang untuk menetapkan tarif dan/atau nilai pabean dalam jangka waktu dua tahun sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor. DJBC juga berwenang menetapkan kembali perhitungan bea keluar dalam jangka waktu 2 tahun sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean serta perhitungan bea keluar itulah yang dilakukan melalui penelitian ulang. Penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean serta perhitungan bea keluar tersebut merupakan kewenangan dirjen bea dan cukai.

Namun, berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PER-08/BC/2017, dirjen bea dan cukai melimpahkan kewenangan tersebut kepada direktur bidang audit kepabeanan dan cukai (direktur), kepala kantor wilayah, dan kepala kantor pelayanan utama (KPU).

Direktur melakukan penelitian ulang apabila objek penelitian ulang meliputi lintas kantor wilayah atau KPU dan/atau berdasarkan pertimbangan dirjen bea dan cukai. Sementara itu, penelitian ulang di luar cakupan tersebut dapat dilakukan oleh kepala kantor wilayah atau kepala KPU.

Baca Juga: Perkembangan Tarif Bea Meterai Beserta Kelompok Dokumennya

Berdasarkan uraian yang dipaparkan dapat diketahui terdapat dua jenis objek penelitian ulang, yaitu dokumen pemberitahuan pabean impor dan dokumen pemberitahuan pabean ekspor.

Secara lebih terperinci, penelitian ulang atas dokumen pemberitahuan pabean impor meliputi tarif dan/atau nilai pabean. Tarif yang dimaksud adalah penetapan klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk. Selanjutnya, nilai pabean adalah pemberitahuan atas nilai transaksi atau harga dari barang impor yang bersangkutan.

Sementara itu, penelitian ulang atas dokumen pemberitahuan pabean ekspor yang berkaitan dengan perhitungan bea keluar meliputi: tarif bea keluar; harga ekspor; jenis barang ekspor; dan/atau jumlah barang ekspor.

Baca Juga: Ini Jerat Hukum yang Menanti bagi Pembuat dan Penjual Meterai Palsu

Keputusan atas hasil penelitian ulang terhadap pemberitahuan pabean tersebut ditetapkan paling lama 2 tahun sejak tanggal pendaftaran. Keputusan atas hasil penelitian ulang dapat berupa ditemukan atau tidak ditemukan kekurangan atau kelebihan bayar.

Dalam hal penelitian ulang atas pemberitahuan pabean impor ditemukan kekurangan/kelebihan bayar maka terbitlah Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP). Apabila penelitian ulang atas pemberitahuan pabean ekspor menemukan kekurangan/kelebihan bayar maka terbitlah Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK).

Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian ulang, baik atas pemberitahuan pabean impor maupun pemberitahuan pabean ekspor, dapat disimak dalam PER-08/BC/2017. (rig)

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, penelitian ulang, DJBC, bea, cukai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Waspada Penipuan! Daftar IMEI Tak Bisa untuk Ponsel Pembelian Domestik

Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK

Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:30 WIB
BEA CUKAI MALILI

Sisir Warung dan Pasar Tradisional, Bea Cukai Cari Rokok Ilegal

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Kemenkeu Bakal Persempit Disparitas Antarlapisan Tarif Cukai Rokok

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama