Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Pengguna Jasa Kepabeanan?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa Itu Pengguna Jasa Kepabeanan?

PEMERINTAH sempat memperbarui ketentuan mengenai registrasi kepabeanan melalui Peraturan Menteri Keuangan No.219/PMK.04/2019 tentang Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan (PMK 219/2019).

Pembaruan bertujuan untuk kepastian hukum, meningkatkan pelayanan, serta simplifikasi terhadap peraturan dan prosedur mengenai registrasi kepabeanan. Harapannya, perizinan kepabeanan dan cukai dalam kemudahan berusaha dapat menjadi lebih cepat.

Terkait dengan registrasi kepabeanan, terdapat istilah pengguna jasa kepabeanan. Lantas, apa itu pengguna jasa kepabeanan?

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Definisi
MERUJUK Pasal 1 angka 21 PMK 219/2019, pengguna jasa kepabeanan adalah pengguna jasa yang telah mendapatkan akses kepabeanan. Pengguna jasa dalam konteks ini berarti pelaku usaha yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean ke Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Akses kepabeanan merupakan akses yang diberikan kepada pengguna jasa untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual. Akses ini dapat diperoleh apabila pengguna jasa telah berhasil melakukan registrasi kepabeanan.

Hal ini berarti pengguna jasa kepabeanan merupakan pelaku usaha yang telah berhasil melakukan registrasi kepabeanan. Dengan demikian, pelaku usaha tersebut sudah mendapatkan akses ke sistem pelayanan kepabeanan untuk memenuhi kewajiban pabeannya.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Sebelumnya, semua pengguna jasa wajib melakukan registrasi kepabeanan untuk mendapatkan nomor identitas kepabeanan (NIK). Dalam perkembangannya, saat ini tidak semua jenis kegiatan wajib mendapatkan NIK.

Berdasarkan jenis kegiatan dalam registrasi kepabeanan, terdapat 9 jenis pengguna jasa. Kesembilan pengguna jasa tersebut meliputi:

  1. Importir
    Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
  2. Eksportir
    Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
  3. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
    PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau eksportir.
  4. Pengangkut
    Pengangkut adalah orang atau kuasanya yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang, dan/atau yang berwenang melaksanakan kontrak pengangkutan dan menerbitkan dokumen pengangkutan barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan.
    Namun, tidak semua pengangkut wajib melakukan registrasi kepabeanan. Sebab, terdapat sejumlah pengangkut yang dikecualikan dari kewajiban registrasi kepabeanan. Pengecualian tersebut di antaranya diberikan untuk pengangkut darat dan pengangkut militer.
  5. Pengusaha dalam FTZ
    Pengusaha dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau Free Trade Zone (Pengusaha dalam FTZ) adalah badan usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan.
  6. Perusahaan Jasa Titipan (PJT)
    PJT adalah badan usaha yang memperoleh izin dari instansi terkait untuk menyelenggarakan pos berupa layanan surat, dokumen dan/atau paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos.
  7. Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (TPS)
    Pengusaha TPS adalah badan usaha yang mengusahakan bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
  8. Penyelenggara/Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (TPB)
    Pengusaha atau penyelenggara TPB adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan pengelolaan bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
  9. Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)
    Perusahaan penerima fasilitas KITE adalah pelaku usaha yang memperoleh fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor berupa pembebasan dan/atau pengembalian bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang diberikan oleh DJBC. (rig)

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus, kamus kepabeanan, kepabeanan, pengguna jasa kepabeanan, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:20 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Beda Hibah dan Warisan?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama