Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Surat Keterangan Impor (SKI)?

A+
A-
3
A+
A-
3
Apa Itu Surat Keterangan Impor (SKI)?

KULIT merupakan organ terbesar dan berada pada bagian terluar dari tubuh manusia. Sebagai lapisan terluar, kulit memainkan banyak peran penting. Misal, sebagai pengatur suhu, pelindung tubuh dari cedera fisik, paparan sinar ultraviolet (UV), patogen, mikroorganisme, dan racun.

Selain sebagai pelindung, kulit yang sehat juga bisa menunjang penampilan. Tak ayal, perawatan kulit menjadi hal yang esensial. Tidak hanya perawatan, tata rias wajah (make up) juga menjadi hal yang makin digandrungi terutama oleh kaum hawa.

Tingginya animo masyarakat akan produk perawatan kulit dan make up membuat industri kosmetik makin menggeliat. Terlebih, pudarnya batas antarnegara membuat impor bahan baku dan produk kosmetik siap pakai membanjiri tanah air.

Baca Juga: Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Berbicara soal impor kosmetik, terdapat suatu prosedur khusus yang harus dipenuhi oleh importir. Prosedur tersebut di antaranya adalah importir harus mengantongi surat keterangan impor. Lantas, apa itu surat keterangan impor?

Ketentuan mengenai impor kosmetik ke dalam wilayah Indonesia di antaranya diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia.

Obat dan makanan yang dimaksud dalam beleid tersebut ialah obat, obat tradisional, obat kuasi, kosmetika, suplemen kesehatan, dan pangan olahan. Sementara itu, yang dimaksud dengan kosmetika adalah:

Baca Juga: Percepat Penurunan Kemiskinan, Pemerintah Jamin Pengendalian Inflasi

“Bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan BPOM 27/2022, pemasukan (impor) obat dan makanan, termasuk kosmetika, wajib mendapat persetujuan dari kepala BPOM. Persetujuan impor dari kepala BPOM inilah yang disebut sebagai surat keterangan impor (SKI).

Hal ini berarti SKI adalah persetujuan pemasukan bahan atau produk jadi obat dan makanan ke dalam wilayah Indonesia yang diberikan oleh Kepala BPOM. Secara lebih terperinci, terdapat dua jenis SKI yang diatur.

Baca Juga: Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Pertama, SKI border. SKI border adalah surat persetujuan pemasukan obat dan obat tradisional ke dalam wilayah Indonesia yang wajib dipenuhi sebelum barang dikeluarkan dari kawasan pabean dalam rangka pengawasan peredaran obat dan makanan.

Kedua, SKI post border. SKI post border adalah surat persetujuan pemasukan obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetika, dan pangan olahan ke dalam wilayah Indonesia yang dipenuhi sebelum atau setelah pengeluaran barang dari kawasan pabean dalam rangka pengawasan peredaran obat dan makanan.

SKI border atau SKI post border hanya berlaku untuk 1 kali pemasukan (impor). Untuk mendapatkan SKI border atau SKI post border, importir atau kuasanya harus mengajukan permohonan dan memenuhi syarat yang ditetapkan.

Baca Juga: BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Selain SKI, syarat lain yang harus dipenuhi ialah obat dan makanan yang dimasukkan ke wilayah Indonesia untuk diedarkan wajib memiliki izin edar. Perincian ketentuan pemasukan (impor) obat dan makanan, termasuk kosmetika, dapat dilihat dalam Peraturan BPOM 27/2022. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, surat keterangan impor, SKI, impor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ada Gelombang PHK Industri Tekstil, RI Siapkan Bea Masuk Antidumping

Rabu, 26 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Impor Melonjak, Pemerintah Selidiki Perpanjangan Safeguard Impor Ubin

Senin, 24 Juni 2024 | 18:54 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK

Apa Itu Kantor Akuntan Publik (KAP)?

Senin, 24 Juni 2024 | 09:30 WIB
LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDN Gangguan, LNSW Jamin Pengelolaan Keamanan Sistem Informasi INSW

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-Kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya