Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Vessel Declaration?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa Itu Vessel Declaration?

BERWISATA kerap menjadi opsi yang dipilih orang-orang untuk melipir sejenak dari kebiasaan atau rutinitas sehari-hari. Banyak orang yang memilih untuk berwisata guna melepas penat, stres, atau sekadar menyegarkan pikiran.

Destinasi wisata pun bertebaran pada setiap wilayah. Ada destinasi yang menawarkan wisata alam, kuliner, religi, bahari, pendidikan, sejarah, dan lain-lain. Selain destinasi tersebut, ada pula opsi wisata yang lekat sebagai pilihan para konglomerat.

Opsi tersebut di antaranya seperti mengarungi lautan dengan yacht dan kapal pesiar. Yacht dan kapal pesiar tersebut ada kalanya akan berlabuh sementara ke negara tertentu untuk kemudian berwisata di negara tersebut.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Terkait dengan hal ini, terdapat prosedur kepabeanan terkait dengan yacht dan kapal pesiar asing yang akan berkunjung ke wilayah perairan Indonesia yang disebut vessel declaration. Lantas, apa itu vessel declaration?

Definisi
KETENTUAN vessel declaration di antaranya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 261/PMK.04/2015 s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan No. 123/PMK.04/2017 yang mengatur tentang impor sementara kapal wisata asing (PMK 261/2015 s.t.d.d PMK 123/2017).

Merujuk beleid itu, vessel declaration merupakan istilah lain dari pemberitahuan impor sementara kapal wisata asing.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Lebih lanjut, beleid tersebut mengartikan vessel declaration sebagai pemberitahuan pabean yang digunakan saat impor sementara dan sekaligus digunakan saat ekspor kembali atas kapal wisata asing dan/atau suku cadang (spare parts).

Kapal wisata asing yang dimaksud dapat berupa kapal wisata (yacht) asing atau kapal pesiar (cruise ship) asing. Selain menguraikan pengertian vessel declaration, PMK 261/2015 s.t.d.d PMK 123/2017 juga menjabarkan definisi dari yacht asing dan cruise ship asing.

Berdasarkan PMK tersebut, yacht asing adalah alat angkut perairan yang berbendera asing dan digunakan sendiri oleh wisatawan untuk berwisata atau melakukan perlombaan­-perlombaan di perairan, baik yang digerakkan dengan tenaga angin dan/atau tenaga mekanik dan digunakan hanya untuk kegiatan non-niaga.

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Sementara itu, cruise ship asing adalah alat angkut perairan yang berbendera asing dan digunakan untuk pelayaran pesiar atau wisata yang sekaligus berfungsi sebagai akomodasi (hotel terapung) dan dilengkapi dengan berbagai fasilitas penunjang wisata.

Kedua jenis kapal wisata asing tersebut dapat dimasukkan ke dalam daerah pabean dengan impor sementara jika memenuhi 3 ketentuan. Pertama, terdaftar di negara asing. Kedua, dimiliki atas nama warga negara asing. Ketiga, diimpor oleh warga negara asing atau kuasanya.

Impor sementara kapal wisata asing tersebut dapat diberikan pembebasan bea masuk. Selain itu, impor sementara kapal wisata asing tidak diwajibkan memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas).

Baca Juga: Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Namun, pembebasan kewajiban lartas dapat tidak berlaku apabila ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai vessel declaration dapat disimak dalam PMK 261/2015 s.t.d.d PMK 123/2017.

Simpulan
INTINYA, vessel declaration adalah pemberitahuan pabean yang digunakan saat impor sementara dan sekaligus digunakan saat ekspor kembali atas kapal wisata asing dan/atau suku cadang (spare parts). (rig)

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, vessel declaration, surat pemberitahuan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:20 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Beda Hibah dan Warisan?

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ada Gelombang PHK Industri Tekstil, RI Siapkan Bea Masuk Antidumping

Senin, 24 Juni 2024 | 18:54 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK

Apa Itu Kantor Akuntan Publik (KAP)?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama