Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Awali 2024, Sleman Langsung Bagikan Ratusan Ribu SPPT PBB

A+
A-
0
A+
A-
0
Awali 2024, Sleman Langsung Bagikan Ratusan Ribu SPPT PBB

Ilustrasi.

SLEMAN, DDTCNews - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman memulai tahun 2024 dengan langsung melakukan penyerahan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2024.

Dengan penyerahan SPPT PBB yang lebih dini dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, wajib pajak di Kabupaten Sleman harus menunaikan kewajiban membayar PBB paling lambat pada 30 Juni 2024.

"Ini harus segera diinformasikan kepada masyarakat. Oleh karena itu, saya berharap Bapak Ibu yang hadir dapat ikut melakukan sosialisasi kepada masyarakat," ujar Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, dikutip pada Sabtu (6/1/2024).

Baca Juga: Punya Utang Pajak Rp86 Juta, Sepeda Motor Milik WP Akhirnya Disita

Pada tahun ini, tercatat ada 661.225 lembar SPPT PBB yang disampaikan kepada wajib pajak. Adapun total ketetapan PBB tahun pajak 2024 dalam SPPT tersebut mencapai Rp98,67 miliar, naik 3,4% bila dibandingkan dengan total ketetapan tahun sebelumnya.

Sekretaris BKAD Kabupaten Sleman Elli Widiastuti mengatakan pihaknya tidak meningkatkan nilai jual objek pajak (NJOP) pada tahun ini. Namun, terdapat beberapa objek yang NJOP-nya naik karena perubahan fungsi dan pembaruan data.

"Di beberapa lokasi terdapat kenaikan NJOP karena adanya perubahan fungsi objek pajak, pemutakhiran hasil pendataan individual, dan pemanfaatan data BPHTB untuk reklasifikasi NJOP obyek komersial," ujar Elli seperti dilansir koranbernas.id.

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Sesuai dengan Pasal 57 Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023, kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk menetapkan PBB yang terutang menggunakan SPPT. PBB harus dibayar maksimal 6 bulan sejak tanggal pengiriman SPPT.

Bila wajib pajak tidak membayar PBB dengan tepat waktu, wajib pajak bakal dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% per bulan dari pajak yang belum dibayar. Bunga dikenakan untuk jangka waktu maksimal 24 bulan. (sap)

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak bumi dan bangunan, PBB, utang pajak, SPPT, Sleman

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:30 WIB
KABUPATEN KUPANG

Waduh! 300 Kendaraan Pelat Merah di Daerah Ini Tunggak Pajak Miliaran

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama