Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Bagaimana Prioritas Negara Terhadap Pelayanan dan Pendampingan Pajak?

A+
A-
0
A+
A-
0
Bagaimana Prioritas Negara Terhadap Pelayanan dan Pendampingan Pajak?

Dalam masa pandemi Covid-19 ini, pelayanan dan pendampingan terhadap wajib pajak (WP) sangatlah dibutuhkan. Dalam situasi yang penuh ketidakpastian, adanya upaya dari otoritas pajak untuk membangun komunikasi yang sehat, pelayanan yang baik, serta pendampingan yang edukatif dapat berdampak sangat positif terhadap kepatuhan WP—yang merupakan salah satu problem utama di masa krisis (IMF, 2009).

International Monetary Fund (IMF) bersama dengan Intra-European Organisation of Tax Administrations (IOTA), The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), dan Asian Development Bank (ADB) membangun sebuah kerangka survei yang dinamakan International Survey on Revenue Administration (ISORA).

Salah satu isu terkait administrasi pajak yang menjadi fokus survei ISORA adalah aspek prioritas dari pelayanan dan pendampingan untuk WP yang disediakan oleh otoritas pajak masing-masing negara.

Baca Juga: DJP Ingatkan Pihak Lain untuk Segera Lakukan Penyesuaian NPWP 16 Digit

Sebagai responden, otoritas-otoritas pajak di tiap-tiap negara memberikan klarifikasi mengenai aspek-aspek apa saja yang menjadi prioritas mereka dalam rangka pelayanan dan pendampingan terhadap WP.

Aspek-aspek yang menjadi prioritas tersebut mencakup pengurangan beban administrasi, mendorong adanya self-service (pengurusan secara mandiri), menyediakan pelayanan terpadu, digitalisasi pelayanan, meningkatkan kepuasan WP, mengurangi biaya administrasi, memberikan kepastian, menyediakan jalur pelayanan yang variatif, serta menyediakan akses terhadap edukasi terkait pajak.

Tabel berikut merangkum hasil survei ISORA yang dilakukan pada 2017. Negara-negara yang terdapat pada tabel merupakan negara yang merupakan responden dan memiliki strategi pelayanan dan pendampingan wajib pajak yang resmi, tanpa melihat asal kawasan ataupun benua dari negara-negara tersebut.

Baca Juga: Importir yang Peroleh Layanan Rush Handling Tetap Harus Serahkan PIB


Hasilnya, bisa terlihat bahwa aspek yang menjadi prioritas utama erat kaitannya dengan kepuasan wajib pajak seperti pengurangan beban dan biaya administrasi, pelayanan berbasis digital, pengurangan beban pegawai melalui sistem self-service.

Kemudian, penyediaan jalur fasilitas pelayanan yang beragam dan peningkatan kepastian bagi para WP. Sementara yang belum menjadi prioritas utama antara lain kebutuhan pelayanan terpadu serta akses edukasi WP.

Baca Juga: Barang dalam Skema Rush Handling Ditambah, DJBC: Impor Makin Mudah

Kemungkinan, dua aspek yang belum menjadi prioritas utama tersebut merupakan dampak dari adanya keterbatasan jumlah pegawai serta infrastruktur yang tidak memadai sehingga banyak negara yang tidak dapat memprioritaskan aspek-aspek tersebut.

Lebih lanjut, terdapat empat negara responden yang menjadikan kesembilan aspek pelayanan sebagai prioritas utama. Negara-negara tersebut antara lain Belanda, Cile, Jepang, dan Selandia Baru.

Menariknya, Selandia Baru merupakan peringkat pertama Ease of Doing Business (EODB) atau negara yang dianggap mudah untuk berinvestasi dan juga merupakan negara dengan peringkat kedua International Tax Competitiveness Index (ITCI) berdasarkan rilis terkini.

Baca Juga: Kemenkeu Pangkas Jumlah Aplikasi hingga Separuh, Prosesnya Diperketat

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : narasi data, statistik pajak, pelayanan, pendampingan, ISORA

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan