Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB
UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)
Jum'at, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB
UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)
Jum'at, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 13 Mei 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Data & Alat
Rabu, 15 Mei 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 15 MEI 2024 - 21 MEI 2024
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024
Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB
KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB
KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024
Fokus
Reportase

Dapat Rush Handling Tapi Tak Lunasi Bea Masuk & PDRI, Bisa Kena Sanksi

A+
A-
0
A+
A-
0
Dapat Rush Handling Tapi Tak Lunasi Bea Masuk & PDRI, Bisa Kena Sanksi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Importir yang telah mendapat persetujuan pengeluaran barang dengan rush handling harus memenuhi kewajiban kepabeanan.

Kewajiban kepabeanan tersebut berupa pelunasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terutang. Apabila importir tidak memenuhi kewajiban tersebut maka dapat dikenakan sanksi sebesar 10% dari bea masuk yang wajib dilunasi.

“Pengenaan sanksi administrasi berupa denda terhadap importir yang tidak memenuhi kewajiban pabean ... dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, yang besarnya 10% dari bea masuk yang wajib dilunasi,” bunyi Pasal 14 ayat (1) PMK 74/2021 s.t.d.d PMK 26/2024.

Baca Juga: Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Selain denda, permohonan rush handling berikutnya dari importir yang bersangkutan tidak akan dilayani selama 60 hari. Penghentian layanan tersebut berlaku pada seluruh kantor pabean terhitung sejak tanggal permohonan rush handling diperlakukan sebagai pemberitahuan pabean impor.

Sebagai informasi, pelayanan segera (rush handling) adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean. Simak Apa Itu Rush Handling?

Layanan ini membuat barang impor yang karakteristiknya memerlukan rush handling dapat dikeluarkan dari kawasan pabean sebelum diajukan pemberitahuan pabean impor. Hal ini berarti layanan rush handling bisa membuat barang impor dikeluarkan lebih cepat. Simak Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Baca Juga: Jenis Barang yang Dapat Rush Handling Ditambah, DJBC Ungkap Tujuannya

Namun, untuk mendapatkan fasilitas ini importir harus mengajukan permohonan kepada pejabat bea dan cukai. Permohonan tersebut harus dilampiri dengan dokumen pelengkap pabean dan jaminan. Simak Kemenkeu Perinci Jenis Jaminan pada Layanan Rush Handling, Apa Saja?

Atas barang impor dengan rush handling yang telah diserahkan jaminannya akan dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk akan memberikan persetujuan pengeluaran barang.

Meski mendapat rush handling dan barang telah dikeluarkan, importir tetap harus melunasi pungutan yang terutang. Adapun pungutan tersebut harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 7 hari terhitung sejak tanggal persetujuan pengeluaran barang.

Baca Juga: Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Apabila importir tidak memenuhi kewajiban kepabeanannya sampai dengan batas waktu yang ditentukan maka akan terkena sanksi. Sanksi tersebut berupa pengenaan denda 10% dari bea yang wajib dilunasi serta penghentian layanan permohonan rush handling selama 60 hari.

Selain itu, pejabat bea dan cukai dapat mencairkan jaminan yang telah diserahkan importir yang bersangkutan. Padahal apabila memenuhi kewajiban kepabeanan sesuai dengan ketentuan, importir dapat mengajukan pengembalian atas jaminan yang telah diserahkan. (sap)

Baca Juga: Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, impor, pelayanan cepat, rush handling, PMK 26/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Jum'at, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

berita pilihan

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB
UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 15:00 WIB
PMK 28/2024

Manfaatkan Tax Holiday di IKN, WP Harus Diperiksa Terlebih Dahulu

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB
PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai