Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 15 Mei 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 15 MEI 2024 - 21 MEI 2024
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024
Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB
KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB
KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024
Fokus
Reportase

Pemeriksaan Fisik Barang Rush Handling Kini Selektif Berbasis Risiko

A+
A-
1
A+
A-
1
Pemeriksaan Fisik Barang Rush Handling Kini Selektif Berbasis Risiko

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PMK 26/2024 telah mengubah ketentuan pemeriksaan fisik terhadap barang yang diimpor dengan pelayanan segera (rush handling).

Pasal 8 PMK 26/2024 menyatakan terhadap barang impor dengan rush handling yang telah diserahkan jaminannya akan dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik. Meski demikian, pemeriksaan fisik tersebut kini hanya dilakukan secara selektif.

"Pemeriksaan fisik ... dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko," bunyi Pasal 8 ayat (2) PMK 26/2024, dikutip pada Selasa (7/5/2024).

Baca Juga: Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Pejabat bea dan cukai nantinya akan menuangkan hasil pemeriksaan fisik tersebut ke dalam sistem komputer pelayanan (SKP). Dalam hal SKP mengalami gangguan, pejabat bea dan cukai bakal melakukan pencatatan terhadap hasil pemeriksaan fisik dalam laporan hasil pemeriksaan.

Tata cara pemeriksaan fisik terhadap barang rush handling dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemeriksaan pabean di bidang impor.

PMK 26/2024 terbit sebagai revisi PMK 74/2021. Pada PMK 74/2021, pemeriksaan fisik secara selektif berdasarkan manajemen risiko hanya berlaku terhadap importir telah mendapat pengakuan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator/AEO) atau penetapan sebagai Mitra Utama (MITA) Kepabeanan.

Baca Juga: Jenis Barang yang Dapat Rush Handling Ditambah, DJBC Ungkap Tujuannya

Ketentuan rush handling dalam PMK 26/2024 ini berlaku efektif mulai 29 Mei 2024.

Rush handling merupakan pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean. Dalam hal ini, pemerintah memberikan janji layanan paling lama 2 jam untuk barang tertentu ditetapkan dalam PMK 26/2024 antara lain jenazah dan abu jenazah; organ tubuh manusia, antara lain ginjal, kornea mata, atau darah; barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi; serta binatang hidup.

Di sisi lain, dalam hal barang impor harus mendapatkan izin dari kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk, janji layanan persetujuan rush handling adalah paling lama 5 jam sejak permohonan diterima secara lengkap. (sap)

Baca Juga: Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, rush handling, pelayanan cepat, jaminan rush handling, bea masuk, barang impor, PMK 26/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Jum'at, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB
BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

berita pilihan

Senin, 20 Mei 2024 | 20:30 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Golden Ticket Seleksi Akbar Internship DDTC bagi Ratusan Mahasiswa UNS

Senin, 20 Mei 2024 | 18:55 WIB
UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Kesekretariatan Keluarga Alumni FEB (KAFEB) UNS Diresmikan

Senin, 20 Mei 2024 | 18:33 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Program Pemagangan di DDTC, Multidisplin Ilmu dan Praktik Langsung

Senin, 20 Mei 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)?

Senin, 20 Mei 2024 | 18:00 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Founder DDTC Cerita Karier Pajak, Memotivasi Ratusan Mahasiswa UNS

Senin, 20 Mei 2024 | 17:30 WIB
KPP PRATAMA TOLITOLI

Antisipasi Data e-Faktur Hilang, Petugas Pajak Ingatkan WP Lakukan Ini

Senin, 20 Mei 2024 | 16:33 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Dalami Pajak, Buku Baru Terbitan DDTC Ini Penting Jadi Bekal Awal