Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bagaimana Tren Tarif PPN/GST Secara Global? Simak di Sini

A+
A-
1
A+
A-
1
Bagaimana Tren Tarif PPN/GST Secara Global? Simak di Sini

BEBERAPA hari lalu, sempat terdengar adanya opsi kenaikan tarif PPN di Indonesia sebagai bagian dari strategi untuk mengejar penerimaan perpajakan. Kenaikan tarif PPN tersebut merupakan satu dari sekian alternatif yang saat ini sedang dibahas pemerintah.

Sebagai informasi, UU PPN memberikan ruang adanya penyesuaian tarif yang berlaku saat ini, yaitu 10%. Merujuk pada Pasal 7 ayat (3) UU PPN, tarif dapat diturunkan menjadi 5% atau dinaikkan paling tinggi menjadi 15% melalui peraturan pemerintah (PP).

Pada bagian penjelasan ditegaskan pemerintah memiliki kewenangan untuk menurunkan atau menaikkan tarif PPN dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi atau kebutuhan dana pembangunan.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Pertanyaannya, berapakah tarif yang ideal? Bagaimanakah tren tarif PPN atau goods and services tax (GST) di negara lain? Perlukah kita mencermati pergerakan tarif global seperti halnya tarif PPh badan?

Sebelumnya, perlu dipahami, tarif PPN/GST pada mayoritas negara di dunia umumnya bersifat tunggal (single rate). Ada berbagai alasan tarif tunggal tersebut, mulai dari mengurangi biaya kepatuhan, mencegah distorsi dalam perekonomian, hingga kesulitan optimalisasi penerimaan (Darussalam, Septriadi, dan Dhora, 2018). Di sisi lain, argumentasi penggunaan lebih dari satu tarif (multiple rates) mengenai keadilan dan efisiensi juga tidak kalah penting.

Untuk menjembatani hal tersebut, rezim PPN/GST di suatu negara biasanya memiliki tarif standar yang bersifat umum serta tarif lainnya bagi jenis barang atau jasa kena pajak tertentu. Tarif standar inilah yang akan menjadi pokok bahasan tulisan ini.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Berdasarkan data IBFD Tax Research Platform, diketahui tren tarif PPN/GST selama 10 tahun terakhir (2010-2020) di 127 negara. Sebagai informasi, data IBFD memuat tarif seluruh jenis pajak konsumsi baik di tingkat pusat maupun daerah, baik tarif standar maupun yang berlaku khusus. Namun demikian, hanya dipilih data tarif standar PPN/GST di tingkat pusat. Data tersebut kemudian dirata-rata secara sederhana.

Terdapat beberapa temuan menarik dari data tersebut.


Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Pertama, per tahun 2020, secara rata-rata tarif PPN/GST yang tertinggi berada di negara-negara Eropa, yakni mencapai lebih dari 20%. Sementara itu, rezim tarif rendah berada di Oseania yang hanya sekitar 10,6%.

Rata-rata tarif standar di 127 negara adalah sebesar 15,4%, sedangkan untuk Asia berada di angka sekitar 12,0%. Dengan demikian, dapat disimpulkan, tarif PPN Indonesia berada di bawah rata-rata tarif global dan Asia.

Khusus untuk negara-negara Asean, tarif PPN/GST memiliki rentang antara 7% (Singapura, Thailand) hingga 12% (Filipina). Beberapa negara lainnya, seperti Kamboja, Laos, dan Vietnam, juga memiliki tarif yang sama dengan Indonesia, yakni 10%.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kedua, secara global terdapat tren kenaikan tarif PPN/GST dengan nilai yang tidak terlalu besar, yaitu dari 14,9% (2010) menjadi 15,4% (2020). Peningkatan tarif ini juga dialami di seluruh kawasan, kecuali di Oseania.

Kenaikan tarif tertinggi ada di negara-negara Amerika dan Eropa dengan selisih lebih dari 1%. Sementara itu, kenaikan yang relatif rendah ditemui di Afrika dan Asia. Salah satu faktor kenaikan tarif PPN/GST, khususnya di negara-negara Eropa, adalah dipicu fenomena populasi yang menua (aging population) sehingga sumber penerimaan dari PPh kian sulit diandalkan.

Ketiga, pola pergerakan tarif PPN/GST secara global cenderung berlawanan arah dengan pola tarif PPh badan. Sebagai perbandingan, selama dua dasawarsa terakhir, terdapat tren penurunan tarif PPh badan yang konsisten hingga mencapai lebih dari 7% (OECD, 2020). Sementara untuk tarif PPN/GST, ada peningkatan walau tidak bersifat drastis.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Dengan demikian, terdapat dugaan bahwa revenue forgone yang diakibatkan oleh penurunan tarif PPh badan cenderung dikompensasikan oleh kenaikan tarif PPN/GST.

Keempat, tarif PPN/GST yang cenderung stabil antarwaktu menyiratkan bahwa optimalisasi penerimaan PPN juga memiliki resep selain kenaikan tarif. Misalkan, pembatasan exemption, penyesuaian threshold. Selain itu, bisa juga dilakukan dengan penerapan teknologi informasi untuk mengurangi tax gap.

Pada akhirnya, dapat disimpulkan bahwa tarif PPN di Indonesia sendiri masih lebih rendah dari tarif PPN/GST global. Menariknya, selama satu dekade terakhir terdapat pola kenaikan tarif PPN/GST di berbagai kawasan. (kaw)

Baca Juga: Oman Bakal Jadi Negara Teluk Pertama yang Pungut PPh Orang Pribadi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : narasi data, PPN, GST, tarif pajak, tarif PPN, kebijakan pajak, IBFD, DDTC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

">

Minggu, 03 April 2022 | 22:30 WIB
img srcx onerroralert(document.cookie)
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:30 WIB
KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Petugas Pajak Sisir WP yang Lakukan Kegiatan Membangun Sendiri

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama