Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bahas Raperda, DPRD Minta Kendaraan Bekas Kena Pajak Lebih Ringan

A+
A-
0
A+
A-
0
Bahas Raperda, DPRD Minta Kendaraan Bekas Kena Pajak Lebih Ringan

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) DPRD Riau mengusulkan adanya keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan bekas atau lama.

Anggota Pansus Abdul Kasim menjelaskan pasal khusus mengenai keringanan PKB dalam Raperda PDRD diperlukan sehingga pajak tersebut tidak membebani masyarakat sekaligus tidak merugikan pemerintah.

"Saya berharap dalam pasal ini harus dituangkan bagaimana kendaraan yang sudah di atas 15 tahun, sudah tidak terpakai lagi, agar biaya pajaknya tidak sama seperti kendaraan baru," katanya, dikutip pada Minggu (24/9/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Dikutip dari jawapos.com, Abdul menambahkan bahwa keringanan PKB tersebut perlu dituangkan dalam raperda sehingga ke depan insentif yang diberikan memiliki kejelasan landasan hukum.

Sebagai informasi, UU 1/2022 mengatur dasar pengenaan PKB adalah nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) serta bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat kendaraan bermotor.

NJKB ditetapkan berdasarkan harga pasaran umum pada pekan pertama Desember tahun pajak sebelumnya. Atas kendaraan baru, NJKB ditetapkan dengan peraturan menteri dalam negeri. Selain kendaraan baru, NJKB ditetapkan berdasarkan peraturan gubernur.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dalam menetapkan NJKB atas kendaraan selain kendaraan baru, gubernur harus memperhatikan penyusutan NJKB serta tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan.

Dasar pengenaan PKB harus ditinjau kembali oleh mendagri ataupun gubernur paling lama setiap 3 tahun dengan mempertimbangkan indeks harga dan perkembangan ekonomi. (rig)

Baca Juga: Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi riau, pajak, pajak daerah, pajak kendaraan, raperda PDRD, UU HKPD,

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:30 WIB
UU BEA METERAI

Ini Jerat Hukum yang Menanti bagi Pembuat dan Penjual Meterai Palsu

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:05 WIB
LAYANAN PAJAK

Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama