Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Banten Minta Kejaksaan Bantu Penagihan Pajak Kendaraan

A+
A-
0
A+
A-
0
Banten Minta Kejaksaan Bantu Penagihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk memberikan bantuan penagihan piutang pajak daerah.

Kejati Banten bakal melakukan penagihan piutang pajak daerah berdasarkan surat kuasa khusus (SKK) dari pihak bapenda dan nota kesepahaman antara kedua instansi.

"Nota kesepahaman ini bagian dari usaha bersama untuk mendorong pembangunan daerah di Banten pada aspek keperdataan dan ketatausahaan negara yang memerlukan akuntabilitas, efektif, dan efisien," ujar Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten Deni Hermawan, dikutip Sabtu (6/4/2024).

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Deni menjelaskan berdasarkan SKK tersebut pihak kejaksaan akan melakukan penagihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang selama ini masih belum dibayar oleh beberapa wajib pajak badan.

Pada tahun ini, tercatat ada 14 wajib pajak yang tunggakan PKB-nya akan ditagih oleh Kejati Banten berdasarkan SKK. Wajib pajak dimaksud adalah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi, tambang, transportasi, dan lain-lain.

Deni mengatakan pihaknya bersama Kejati Banten telah mengundang ke-14 wajib pajak dimaksud ke kantor kejati. Dalam pertemuan tersebut, sebagian wajib pajak mengaku siap melunasi tunggakannya.

Baca Juga: Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Namun, ada sebagian wajib pajak yang tidak memenuhi undangan. Atas wajib pajak ini, bapenda bersama kejati akan melakukan kunjungan langsung ke lokasi wajib pajak.

"Tahun 2024 ini, kami mengalokasikan anggaran untuk jemput bola bersama kejati. Kami berharap kepada seluruh wajib pajak yang belum membayar PKB untuk dapat menyelesaikan tunggakan," kata Deni seperti dilansir indopos.co.id. (sap)

Baca Juga: Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak kendaraan bermotor, PKB, utang pajak, penagihan utang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:36 WIB
KOTA PALEMBANG

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

Selasa, 25 Juni 2024 | 14:00 WIB
KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Menarik! Daerah Ini Mengandalkan Penerimaan Pajak dari Jasa Katering

Senin, 24 Juni 2024 | 18:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Siapkan 4 Insentif untuk WP di Jateng, Ada Diskon Pajak 50%

Senin, 24 Juni 2024 | 17:45 WIB
KABUPATEN TRENGGALEK

Ada Opsen, Pendapatan Daerah Ini Justru Bakal Turun Rp1,1 Miliar

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak