Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Banyak Daerah PAD-nya 'Rendah', Kemendagri Minta Investasi Digenjot

A+
A-
0
A+
A-
0
Banyak Daerah PAD-nya 'Rendah', Kemendagri Minta Investasi Digenjot

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau kepada pemda untuk mendorong investasi di daerahnya masing-masing dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Bila PAD yang diterima tinggi, pemda memiliki anggaran yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pembangunan di daerah tanpa perlu bergantung pada transfer dari pemerintah pusat. Peningkatan PAD hanya bisa dicapai bila investasi di daerah tersebut bertumbuh.

"Kalau tergantung sama dari transfer, saya sudah bisa bayangkan daerah itu tidak akan bisa maju dan jangan pernah bermimpi untuk maju," ujar Mendagri Tito Karnavian, Kamis (7/12/2023).

Baca Juga: Pemprov Banten Pungut Pajak Alat Berat Mulai Bulan Depan

Dari total 38 provinsi di Indonesia, tercatat hanya ada 15 provinsi yang memiliki kapasitas fiskal kuat. Suatu daerah dianggap memiliki kapasitas fiskal kuat bila memiliki PAD yang lebih tinggi dari pendapatan transfer.

Daerah dengan kapasitas fiskal kuat memiliki dana yang cukup untuk mendanai beragam program. "DKI Jakarta itu PAD-nya 73%, makanya anggarannya Rp84 triliun bisa buat program macam-macam," ujar Tito.

Sebaliknya, tercatat ada 23 provinsi yang pendapatannya bergantung pada transfer dari pusat. Sebagian besar dana transfer tersebut hanya digunakan untuk membiayai belanja pegawai tanpa ada sisa untuk membiayai belanja modal.

Baca Juga: Kemenkeu Minta Pemda Sesuaikan Rancangan APBD 2025 dengan KEM-PPKF

"Yang betul-betul untuk rakyat itu belanja modal. Yang bisa membuat perubahan itu belanja modal, bukan belanja pegawai. Belanja pegawai hanya menyejahterakan pegawai, rakyatnya susah," ujar Tito.

Pada tingkat kabupaten/kota, Kemendagri mencatat mayoritas memiliki kapasitas fiskal lemah karena pendapatan daerahnya amat bergantung pada transfer pusat. "Pada kabupaten/kota, lebih dari 400 daerah itu didominasi oleh transfer pusat," ujar Tito.

Tercatat hanya ada 9 kabupaten/kota yang memiliki kapasitas fiskal kuat yakni Kabupaten Badung, Kota Surabaya, Kota Semarang, Kabupaten Gianyar, Kota Bekasi, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Dukung Penerapan Opsen Pajak, DJPK Susun Program Penguatan Basis Data

"Untuk daerah-daerah yang tergantung pada backing pemerintah pusat ini, jawabannya cuma 1, swastanya harus hidup. Agar swastanya hidup maka tidak ada jalan lain, kata-katanya cuma 1, investasi," ujar Tito. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pendapatan asli daerah, PAD, APBD, dana transfer daerah, fiskal daerah, Kemendagri

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB
MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB
KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama