Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

A+
A-
0
A+
A-
0
Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam Musrenbangnas 2024.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyoroti tax ratio daerah yang masih rendah.

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan upaya mencapai target pembangunan sangat tergantung pada kapasitas fiskal baik di level pusat maupun daerah. Sayangnya, local tax ratio kabupaten/kota secara nasional masih rendah yakni 0,51% pada 2021.

"Pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sumber PAD belum mampu bahkan untuk pendanaan infrastruktur dan pelayanan dasar lainnya," katanya dalam Musrenbangnas 2024, Senin (6/5/2024).

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Suharso mengatakan pendapatan asli daerah (PAD) sejauh ini belum dominan dalam struktur pendapatan daerah. Dengan kata lain, pendapatan daerah masih sangat tergantung terhadap transfer ke daerah yang porsinya secara rata-rata nasional mencapai lebih dari 80%.

Dia menjelaskan ketimpangan antara kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan pendanaan mengakibatkan pemda belum mampu menyelenggarakan semua agenda pembangunan di wilayahnya. Terlebih, struktur belanja pada APBD sebagian besar masih dialokasikan untuk belanja rutin, yakni rata-rata 67,26%.

Dari angka tersebut, 37% hingga 40% di antaranya dialokasikan untuk belanja pegawai.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Dengan kondisi tersebut, lanjutnya, pemda perlu serius dalam merencanakan dan mengerjakan agenda pembangunan daerah. Agenda pembangunan daerah ini misalnya pengadaan air minum dan pembangunan jalan yang setidaknya memerlukan dana senilai Rp600 triliun dalam 5 tahun ke depan.

"Memang kita dapat pahami ada keragaman dalam kemampuan fiskal daerah dan juga perbedaan kewenangan, sumber daya, dan karakteristik sehingga diperlukan keterlibatan pemangku kepentingan pembangunan yang memerlukan sinkronisasi atau penyelarasan antara perencanaan dan pembangunan pusat dan daerah," ujarnya.

Pada dokumen Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 mencantumkan upaya meningkatkan pendapatan daerah. Pertama, implementasi UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga: Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Kedua, optimalisasi pendapatan daerah juga didukung oleh elektronifikasi transaksi pemda. Ketiga, penguatan sumber daya manusia dan kelembagaan dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tax ratio, rasio pajak, tax ratio daerah, penerimaan pajak, pendapatan asli daerah, APBD, Musrenbangnas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 22 Juni 2024 | 13:00 WIB
KINERJA FISKAL

Wah! Problem RI Ternyata Bukan Utang, Tapi Rasio Pajak yang Rendah

Selasa, 18 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Alasan di Balik DPR Minta Pemerintah Evaluasi Belanja Perpajakan

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama