Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Banyak Insentif Terdampak Pajak Minimum Global, Begini Saran dari IBFD

A+
A-
0
A+
A-
0
Banyak Insentif Terdampak Pajak Minimum Global, Begini Saran dari IBFD

Head Tax Technical Team of IBFD Hans Pijl.

JAKARTA, DDTCNews - International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) mencatat bakal ada banyak insentif pajak di Indonesia yang nantinya terdampak implementasi pajak minimum global Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Head Tax Technical Team of IBFD Hans Pijl mengatakan sebagai capital importing country, Indonesia menawarkan berbagai macam insentif pajak, utamanya pada kawasan ekonomi khusus (KEK).

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

"Dalam KEK, terdapat insentif tax holiday berupa pengurangan PPh badan sebesar 100%. Pilar 2 secara efektif menghapuskan insentif ini. Melalui income inclusion rule (IIR), selisih sebesar 15% akan dipajaki oleh yurisdiksi lain," ujar Pijl dalam The 10th IFA Indonesia Annual International Tax Seminar yang digelar oleh International Fiscal Association (IFA), Rabu (7/12/2022).

IBFD juga mencatat Indonesia juga menerapkan fasilitas supertax deduction berupa pengurangan penghasilan bruto sebesar 300% dari biaya penelitian dan pengembangan serta sebesar 200% dari biaya penyelenggaraan penelitian dan vokasi.

Pijl mengatakan insentif-insentif ini mempersempit basis pajak dan meningkat risiko pengenaan top-up tax oleh yurisdiksi tempat perusahaan multinasional bermarkas sejalan dengan ketentuan IIR.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

"Bagaimanapun, insentif pajak telah kehilangan daya tariknya," ujar Pijl.

Ketimbang dikenai pajak oleh negara lain, Indonesia dipandang perlu untuk menerapkan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT). Dengan instrumen ini, Indonesia dapat langsung mengenakan pajak atas penghasilan yang kurang dipajaki sebelum yurisdiksi domisili mengenakan top-up tax.

Meski demikian, Pijl mengatakan masih terdapat beberapa insentif pajak yang masih memungkinkan untuk ditawarkan oleh yurisdiksi untuk menarik investasi. Menurut Pijl, insentif pajak selain PPh badan masih memungkinkan untuk diberikan.

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

"Pilar 2 masih membuka ruang bagi yurisdiksi untuk berkompetisi memberikan insentif pajak dalam bentuk relaksasi PPN, kepabeanan, hingga PPh orang pribadi," ujar Pijl.

Selanjutnya, selama ini iuran jaminan sosial yang ditanggung perusahaan juga tergolong tinggi. Dengan demikian, yurisdiksi-yurisdiksi masih memiliki ruang untuk memberikan insentif terkait biaya ini.

Adapun insentif-insentif terkait dengan PPh badan yang masih dapat diberikan antara lain depresiasi dipercepat, immediate expensing, loss-carry forward, hingga pemberian insentif yang tidak melampaui substance-based income exclusion. (sap)

Baca Juga: Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak minimum global, Pilar 1, Pilar 2, OECD, insentif pajak, QDMTT, IBFD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama