Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal dari Bus AKAP dan Pabrik Tak Berizin

A+
A-
1
A+
A-
1
Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal dari Bus AKAP dan Pabrik Tak Berizin

Rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Kudus.

JAKARTA, DDTCNews - Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah kembali menggagalkan pengiriman 240.000 batang rokok ilegal melalui bus AKAP pada awal Maret ini. Tak cuma itu, petugas juga mengamankan 66.000 batang rokok ilegal di sebuah bangunan milik warga di Jepara yang ternyata dipakai untuk produksi rokok ilegal.

Penindakan kali ini bermula dari laporan intelijen yang menyebutkan adanya pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Sumatera menggunakan bus AKAP. Petugas lantas melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Pantura Kudus-Pati dan berhasil menemukan dan menghentikan bus yang dimaksud.

“Dari hasil pemeriksaan bus AKAP tersebut, petugas menemukan 12.000 bungkus rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai,” ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Sandy Hendratmo Sopan, dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Sabtu (9/3/2024).

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Rokok ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp331.200.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp229.732.800.

Sebelumnya, petugas Bea Cukai Kudus juga melakukan penindakan rokok ilegal yang ditimbun di sebuah bangunan di Desa Blimbingrejo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.

Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan hasil analisis informasi intelijen yang diterima dari masyarakat bahwa ada sebuah bangunan yang digunakan sebagai tempat produksi rokok tanpa izin. Dalam rangka memastikan informasi tersebut, tim menuju lokasi bangunan dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan untuk melakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Dari hasil pemeriksaan bangunan tersebut, tim menemukan 5 karton yang berisi rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) dalam bentuk batangan dengan jumlah total 57.400 batang, 1 karung yang berisi rokok jenis SPM dalam bentuk batangan dengan jumlah total 2.800 batang, 320 bungkus rokok jenis SPM tanpa dilekati pita cukai, dan 2 buah alat pemanas.

Rokok ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp97.569.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp67.827.771. (sap)

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan cukai, bea cukai, penegakan hukum, rokok ilegal, gempur rokok ilegal, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

Sabtu, 22 Juni 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Buntut Tak Setor PPN, Terdakwa Ini Didenda Rp4,29 Miliar

Kamis, 20 Juni 2024 | 18:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

DJBC Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas, Pelaku Lompat ke Sungai

Kamis, 20 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Ungkap Manfaat AEO ke Ekonomi, Amankan Rantai Pasok Global

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama