Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Bea Cukai dan Polri Bongkar Praktik Clandestine Laboratory

A+
A-
1
A+
A-
1
Bea Cukai dan Polri Bongkar Praktik Clandestine Laboratory

foto: DJBC

JAKARTA, DDTCNews - Joint operation antara Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) serta Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil membongkar clandestine laboratory narkotika jenis ekstasi dengan kandungan mephedrone jaringan Medan pada Selasa (11/6/2024).

Penindakan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan 2 kasus clandestine laboratory di Sunter-Jakarta Utara (4/4/2024) dan Bali (2/5/2024). Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan awal mula penemuan clandestine laboratory di Medan.

“Bea Cukai dan Polri bersinergi menggelar joint operation dan mengetahui adanya pengiriman bahan-bahan kimia ke wilayah Medan sejak agustus 2023 sampai dengan sekarang. Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan, tim gabungan pun menemukan lokasi clandestine laboratorium tersebut di Kecamatan Medan Area," ungkap Nirwala.

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Dari penggeledahan tersebut, petugas mengamankan 532,92 gram serbuk mephedrone, 635 butir atau 232,13 gram ekstasi, 218,5 liter bahan kimia cair, 8,96 kg bahan kimia padat, alat cetak ekstasi, berbagai jenis bahan kimia prekursor, dan peralatan laboratorium narkotika jenis ekstasi.

Adapun mephedrone merupakan narkotika golongan I jenis baru sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 5/2023. Selain mengamankan barang bukti, tim gabungan juga menangkap 6 orang tersangka.

Berdasarkan pada keterangan tersangka, clandestine laboratory ini sudah beroperasi selama 6 bulan. Tersangka mengaku memperoleh bahan produksi narkotika melalui marketplace. Kendati tidak dari impor, Nirwala menegaskan akan tetap memperketat pengawasan impor barang yang berpotensi digunakan untuk produksi narkotika.

Baca Juga: Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

“Walaupun bahan kimia dan alat-alat yang dipergunakan sebagian besar didapatkan dari marketplace yang ada, Bea Cukai tetap akan melakukan pengawasan yang ketat terhadap importasi barang atau bahan yang berisiko tinggi, yaitu alat dan bahan kimia serta mesin cetak yang berpotensi digunakan untuk produksi narkotika," tegas Nirwala.

Nirwala menyebut DJBC dan Polri akan terus bersinergi melindungi masyarakat dari bahaya peredaran narkotika. Adapun pemberantasan peredaran narkotika juga menjadi bagian dari tugas DJBC sebagai community protector.

“Bea Cukai terus berkomitmen untuk bersinergi dan berkolaborasi bersama Polri dalam mengungkap clandestine laboratory narkotika dan mencegah pemasukan narkotika ke wilayah Indonesia. Hal ini juga selaras dengan salah satu fungsi Bea Cukai, yaitu community protector," tutupnya, seperti dilansir laman DJBC.

Baca Juga: Dorong Perusahaan Pakai Fasilitas KDUB, DJBC Minta K/L Ikut Promosikan

Sebagai informasi, mengutip laman Badan Narkotika Nasional (BNN), clandestine laboratory merupakan istilah yang merujuk pada aktivitas individu atau sekelompok orang memproduksi narkoba secara cepat dan murah melalui proses kimiawi di lokasi yang disebut ‘laboratorium’.

Clandestine laboratory erat kaitannya dengan peredaran gelap narkoba. Adapun, clandestine laboratory bisa terjadi karena prekursor narkoba mudah untuk ditemukan dan di beli di toko-toko kimia. (kaw)

Baca Juga: Tahukah Kamu? Ternyata Ada Pembebasan Cukai untuk Spiritus Bakar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea cukai, DJBC, joint operation, clandestine laboratory

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Juni 2024 | 16:00 WIB
PMK 74/2022

Apa Saja Syarat Pengusaha Pabrik Peroleh Penundaan Pembayaran Cukai?

Senin, 17 Juni 2024 | 20:00 WIB
KEPABEANAN DAN CUKAI

Tahukah Anda, Bea Cukai Punya Unit Berisi Anjing Pelacak?

Senin, 17 Juni 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas Kepabeanan Ampuh Dorong Ekonomi, Ini Alasannya

Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya