Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Beban Usaha Makin Besar, Pengusaha Hotel Mohon Ketentuan PBB Direvisi

A+
A-
0
A+
A-
0
Beban Usaha Makin Besar, Pengusaha Hotel Mohon Ketentuan PBB Direvisi

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Asosiasi Hotel Thailand (Thai Hotels Association/THA) meminta pemerintah merevisi ketentuan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Presiden THA Thienprasit Chaiyapatranun mengatakan mekanisme penghitungan PBB yang berlaku saat ini terlalu memberatkan pelaku usaha hotel. Terlebih, sektor perhotelan belum sepenuhnya pulih dari pandemi Covid-19.

"PBB masih menjadi kendala bagi pengusaha hotel karena tarif normal akan dipungut tahun ini, setelah periode diskon PBB untuk pemulihan dari pandemi berakhir," katanya, dikutip pada Jumat (24/5/2024).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Sebagai informasi, industri hotel sempat menikmati diskon PBB sebesar 90% pada 2020-2021. Pada 2022-2023, diskon PBB berkurang menjadi hanya 15%, sedangkan pada 2024 akan kembali dengan tarif normal.

Thienprasit menuturkan ketentuan penghitungan PBB berdasarkan harga penilaian tanah tidak adil karena beberapa hotel tidak dapat memperoleh pendapatan yang sama seperti sebelum pandemi. Meski kunjungan wisatawan mulai ramai, biaya operasional hotel naik signifikan.

Dia mengakui mekanisme penghitungan PBB yang berlaku saat ini bertujuan mencegah aksi spekulan tanah. Meski demikian, skema penghitungan pajak tersebut tidak tepat diberlakukan jika diberlakukan terhadap hotel.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Hal tersebut dikarenakan hotel kecil dan besar di lokasi yang sama nantinya dikenakan tarif yang sama, walaupun pendapatan mereka bervariasi.

"Selain itu, hotel berizin membayar jumlah pajak yang lebih tinggi dibandingkan hotel ilegal yang tidak memungut pajak hotel," ujar Thienprasit seperti dilansir bangkokpost.com.

Thienprasit menyebut pemerintah harus membuat mekanisme penghitungan PBB yang lebih adil dengan mempertimbangkan pendapatan subjek pajak, tidak hanya berdasarkan harga penilaian tanah.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Sementara itu, Penasihat Dewan THA La-iad Bungsrithong menambahkan pemulihan sektor perhotelan dari pandemi Covid-19 di Thailand tidak merata. Alhasil, beban pajak yang ditanggung hotel di Chiang Mai akan lebih besar ketimbang di Bangkok dan Phuket.

Dia menambahkan beban pengusaha hotel juga masih berpotensi terus bertambah, terutama karena wacana kenaikan upah minimum para pekerja. (rig)

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : thailand, pajak, pajak internasional, penghitungan PBB, pajak bumi dan bangunan, PBB, hotel

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:00 WIB
KPP PRATAMA KABANJAHE

Tagih Utang Pajak, Saldo Rekening Rp23 Juta Milik WP Akhirnya Disita

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya