Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Alasan DJBC Standardisasi Pelayanan Kepabeanan Ekspor-Impor

A+
A-
0
A+
A-
0
Begini Alasan DJBC Standardisasi Pelayanan Kepabeanan Ekspor-Impor

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-16/BC/2023 mengenai standardisasi pelayanan kepabeanan di bidang ekspor dan impor.

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan setidaknya ada 3 alasan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor dan impor perlu distandardisasi. Pertama, adanya miss informasi status proses ekspor dan impor yang terjadi pada pengguna jasa.

"Informasi yang disampaikan kepada pengguna jasa tidak sesuai dengan informasi kepada sistem DJBC," katanya dalam Sosialisasi dan Internalisasi SE-16/BC/2023, dikutip pada Kamis (7/12/2023).

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Fadjar mengatakan misinformasi dapat terjadi karena adanya ketidaksesuaian informasi antara yang diberikan oleh pihak-pihak terkait kepada pengguna jasa dan informasi status proses yang ada pada sistem DJBC.

Menurutnya, informasi status proses tersebut juga perlu diselaraskan sehingga pengguna jasa dapat memperoleh informasi yang aktual dan sesuai dengan proses yang sebenarnya terjadi.

Dia menjelaskan adanya miss informasi akan menimbulkan banyak kerugian, baik dari sisi DJBC, pengguna jasa, maupun pihak terkait lainnya. Misalnya bagi DJBC, misinformasi status proses akan memberikan citra negatif di mata masyarakat.

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kemudian bagi pengguna jasa, misinformasi dapat menimbulkan kebingungan, terutama menyangkut proses pengeluaran barang.

Kedua, ada pihak-pihak yang tidak berkaitan dengan kegiatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan yang berada di dalam restricted area atau di dalam kawasan pabean. Padahal, seharusnya pihak tidak berkepentingan tersebut tidak diizinkan untuk berada pada kawasan pabean.

Penegasan soal larangan pihak tidak berkepentingan di restricted area tersebut juga sejalan dengan The International Ship and Port Facility Security Code (ISPS Code), serta peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

"Itu menjadi atensi bagi kami semua agar ke depannya tidak ada lagi pihak-pihak tidak berkepentingan berada pada kawasan pabean," ujarnya.

Ketiga, standardisasi pelayanan kepabeanan di bidang ekspor dan impor juga dibutuhkan untuk menyelaraskan kinerja pihak-pihak terkait di pelabuhan atau bandara dengan operasional pelayanan bea cukai. Berdasarkan monitoring dan evaluasi yang telah dilaksanakan, penyelarasan kinerja perlu dilakukan agar pihak-pihak yang terkait dengan layanan dan pengawasan dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Fadjar menyebut pelayanan kepabeanan di bidang ekspor dan impor sejalan konsep National Logistic Ecosystem. SE-16/BC/2023 memuat 3 pokok pengaturan.

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Pertama, kepala kantor pelayanan memastikan terselenggaranya standarisasi pelayanan di bidang ekspor dan impor oleh pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kedua, SE memerinci standarisasi yang dilakukan meliputi 3 aspek yang terkait dengan ketersediaan sarana dan prasarana; pelaksanaan dan pemenuhan prosedur layanan ekspor dan impor; serta pelaksanaan monitoring evaluasi oleh kepala kantor pabean.

Ketiga, mengenai penyampaian kembali terkait dengan pengaturan dan batasan waktu di dalam rangka standardisasi layanan ekspor dan impor. (sap)

Baca Juga: Ada Relaksasi Ekspor Konsentrat Mineral, Setoran Bea Keluar Melonjak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : layanan kepabeanan, ekspor, impor, standardisasi layanan, SE-16/BC/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 19 Juni 2024 | 12:03 WIB
KINERJA PERDAGANGAN

Neraca Perdagangan Surplus 2,93 Miliar Dolar AS pada Mei 2024

Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Senin, 17 Juni 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas Kepabeanan Ampuh Dorong Ekonomi, Ini Alasannya

Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama