Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Definisi Surat Keterangan Domisili

A+
A-
0
A+
A-
0
Begini Definisi Surat Keterangan Domisili
Surat Keterangan Domisili (Ilustrasi: DDTCNews)

UNTUK dapat memanfaatkan fasilitas dalam persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty, wajib pajak disyaratkan untuk memiliki Surat Keterangan Domisili (SKD) atau dalam bahasa Inggris dikenal Certificate of Domicile (CoD).

Di dunia perpajakan, SKD berperan sebagai identitas kependudukan, yang menginformasikan di negara mana wajib pajak terdaftar atau tercatat sebagai penduduk menurut administasi perpajakan.

SKD ini berlaku untuk seluruh dunia dan fungsinya mirip seperti paspor warga negara. Namun, tentu saja tujuannya penggunaannya berbeda.

Baca Juga: Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Definisi SKD disebutkan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-08/PJ/2017 tentang Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia Dalam Rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda,

SKD bagi subjek pajak dalam negeri (SPDN) Indonesia adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Ditjen Pajak bagi wajib pajak dalam negeri yang isinya menerangkan bahwa wajib pajak dimaksud adalah subjek pajak dalam negeri Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

SKD diterbitkan untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi wajib pajak dalam negeri Indonesia untuk memperoleh manfaat P3B di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B.

Baca Juga: Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Karena itu, maka manfaat dari persetujuan dimaksud hanya berlaku bagi orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri Indonesia yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili.

Wajib pajak dapat mengajukan SKD ke kantor pajak terdaftar jika memenuhi syarat, yaitu berstatus wajib pajak dalam negeri menurut UU PPh dan memiliki NPWP.

Menurut PER-08/PJ/2017, SKD untuk subjek pajak dalam negeri diterbitkan untuk satu tahun pajak atau bagian tahun pajak tertentu, misal tahun pajak 2017, dengan menyebutkan lawan transaksi di negara mitra.

Tetapi untuk wajib pajak tertentu, SKD berlaku selama 36 bulan sejak diterbitkan dan tidak perlu disebutkan lawan transaksi. Wajib Pajak tertentu yang dimaksud yaitu wajib pajak: perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, pembiayaan, jasa keuangan lainnya, atau terdaftar di bursa efek.

Baca Juga: Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Untuk mendapatkan SKD, wajib pajak harus mengajukan permohonan ke kantor pajak terdaftar. Adapun permohonannya harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Diajukan untuk satu negara mitra atau yurisdiksi mitra, dan satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak,
  2. Diisi dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia, dan
  3. Ditandatangani oleh wajib pajak atau wakil wajib pajak atau kuasa wajib pajak.

Selain itu, terdapat pula ketentuan administratif lain seperti informasi apa saja yang harus tercantum dan lampiran-lampiran dokumen yang dipersyaratkan dalam PER-08/PJ/2017. (Gfa/Amu)

Baca Juga: Apa Beda Hibah dan Warisan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, Surat Keterangan Domisili, definisi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 15 Mei 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Rabu, 08 Mei 2024 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Surat Keterangan Domisili, Wajib Pajak Harus Penuhi Syarat Ini

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama