Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bersiap Terapkan Pajak Minimum Global, Kemenkeu Jaring Masukan Publik

A+
A-
1
A+
A-
1
Bersiap Terapkan Pajak Minimum Global, Kemenkeu Jaring Masukan Publik

Kepala BKF Febrio Kacaribu dalam ITF 2023 di Bali.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu menggelar International Tax Forum (ITF) 2023 untuk membahas perkembangan terkini perpajakan internasional.

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan forum ini bakal mendiskusikan solusi 2 pilar yang diinisiasi OECD/G-20 Inclusive Framework on BEPS untuk mengatasi tantangan pajak global. Melalui forum ini, BKF pun berupaya menjaring masukan publik mengenai rencana implementasi 2 pilar tersebut, terutama Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

"Kita harus berhati-hati dalam merancang dan menerapkan kebijakan perpajakan untuk menyeimbangkan kebutuhan pendapatan sekaligus mencapai tujuan ekonomi dan sosial yang lebih luas," katanya dalam ITF 2023 Day 1, Selasa (24/10/2023).

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Febrio mengatakan pajak memiliki peran penting dalam perekonomian. Selain untuk mengumpulkan penerimaan, pajak juga menjadi alat untuk mencapai tujuan ekonomi dan sosial, salah satunya dengan menarik investasi.

Pemerintah telah lama menggunakan insentif pajak untuk menarik perusahaan dalam dan luar negeri berinvestasi. Namun, kebijakan itu dapat berubah sejalan dengan diskusi pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2.

Dia menjelaskan OECD telah memimpin pembahasan mengenai Pilar 2 untuk memastikan keadilan pada sistem perpajakan global, sekaligus memperkuat kerangka perpajakan internasional dalam menghadapi model bisnis yang baru dan terus berubah.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Menurutnya, pengaruh aturan GLoBE anti-BEPS rules di indonesia pada dasarnya dapat dibagi menjadi 3 area. Pertama, perubahan perilaku dalam pengalihan keuntungan. Kedua, peluang pengenaan top-up tax. Ketiga, desain skema insentif perpajakan.

Febrio menyebut pemerintah juga tengah melakukan reformasi perpajakan untuk mempercepat transformasi perekonomian. Melalui forum seperti ITF 2023, dia berharap pemerintah dapat memperoleh masukan dari para pemangku kepentingan untuk memperkuat kerangka kerja perpajakan internasional di Indonesia.

Melalui ITF 2023, lanjutnya, akan dilakukan diskusi dengan melibatkan pakar pajak internasional dari Indonesia dan dunia, akademisi, pejabat pemerintah, konsultan pajak, dan pelaku usaha.

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

"Pembahasan kita tidak hanya akan memberikan kontribusi pada perumusan kebijakan, strategi, dan kerangka kerja perpajakan Internasional di Indonesia, tetapi juga memainkan peran penting dalam mengimplementasikan Pilar 2. Saya ingin menekankan masukan penting dari peserta," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak minimum global, Pilar 2, OECD, insentif pajak, GLoBE, BEPS, ITF 2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama