Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Biaya Promosi Perlu Dibuatkan Daftar Nominatif?

A+
A-
2
A+
A-
2
Biaya Promosi Perlu Dibuatkan Daftar Nominatif?

Pertanyaan:

Perusahaan tempat saya bekerja bergerak di bidang manufaktur dan melakukan aktifitas promosi atas produk-produk yang dihasilkan. Biaya promosi yang dikeluarkan pun cukup tinggi. Pertanyaannya, bagaimana aspek perpajakan atas biaya promosi tersebut? Yang saya ketahui, biaya promosi tersebut perlu dibuatkan daftar nominatif agar bisa dijadikan biaya usaha. Benarkah demikian?

Arman, Bandung.

Jawaban:

TERIMA kasih Bapak Arman atas pertanyaannya. Aktivitas promosi pada dasarnya tidak terlepas dari kegiatan bisnis perusahan manufaktur. Hal itu sangat diperlukan apalagi dalam era modern seperti saat ini, satu jenis barang konsumsi sehari-hari pasti memiliki beragam jenis dan merek yang berbeda tetapi memiliki kualitas produk dan harga yang bersaing.

Karena itu, kondisi demikian membuat produsen perlu memutar otak bagaimana caranya agar produknya dapat tetap eksis di kalangan konsumen. Banyak cara yang digunakan produsen agar produknya dapat digemari para konsumen. Mulai dengan cara pemberian diskon produk, iklan produk yang dipublikasikan, pameran produk, hingga menggandeng selebriti ternama untuk dijadikan model suatu produk.

Hal ini tidak mudah untuk dilakukan karena untuk melakukan aktifitas promosi dengan mengharapkan target yang maksimal perlu mengeluarkan biaya yang jumlahnya tidak sedikit. Sehingga tidaklah heran bila biaya untuk promosi bisa sangat tinggi jumlahnya.

Bila kita kaitkan dengan aspek perpajakan yang berlaku di Indonesia. Biaya yang dikeluarkan suatu perusahaan yang alokasinya digunakan sebagai biaya promosi dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto (biaya fiskal), selama biay tersebut benar-benar dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Walaupun dalam pernyataan sebelumnya biaya promosi dapat diakui sebagai biaya fiskal. Wajib Pajak tetap harus berpedoman pada Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Bunyinya sebagai berikut:

Pasal 6

  1. Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain.
  2. Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.
  3. Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
  4. Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.
  5. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.”

Aturan ini dapat menjelaskan bahwa wajib pajak tidak cukup hanya melakukan pembukuan terkait biaya promosi yang dikeluarkan perusahaan tetapi juga perlu menyusun Daftar Nominatif atas seluruh biaya promosi yang mencangkup data-data penting.

Ketentuan di atas juga mengatur informasi paling minimal yang harus dicantumkan, yakni berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya PPh yang dipotong.

Kemudian daftar tersebut wajib dilampirkan saat wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan. Jika hal-hal tersebut tidak dipenuhi maka konsekuensi yang akan diterima wajib pajak adalah atas seluruh biaya promosi yang telah dibukukan tidak dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto (non-deductible expense).*

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultasi pajak, biaya promosi, daftar nominatif

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 21 Maret 2024 | 14:22 WIB
KONSULTASI PAJAK

Omzet Wajib Pajak di Bawah Rp500 Juta, PPh Otomatis Tidak Dipotong?

Kamis, 14 Maret 2024 | 16:15 WIB
KONSULTASI PAJAK

Punya Cabang tapi Belum Pemusatan PPN, Bagaimana Cara Pengajuannya?

Senin, 11 Maret 2024 | 14:30 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

Mau Tanya Soal Pelaporan SPT? Klinik Pajak UI Buka Layanan Konsultasi

Kamis, 07 Maret 2024 | 16:32 WIB
KONSULTASI PAJAK

Badan Baru Hasil Spin-Off Dapat Tambahan Modal, Bisa Pakai Nilai Buku?

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:30 WIB
BEA METERAI

Surat Kuasa Dibuat di Luar Negeri, Perlu Dibubuhi Meterai?

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak